Translate

Iklan

Iklan

Tiga Kasus Kepala Desa, Siap di Limpahkan Ke Kejaksaan

11/12/14, 17:00 WIB Last Updated 2014-11-25T19:56:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diakhir Masa Jabatan Kapolres AKBP Awang Joko Rumitro, AKP Sunarto, Satreskrim, mengaku telah merampungkan seluruh berkas tiga oknum Kepala Desa yang terjerat kasus Pidana.

“Tim penyidik juga telah melimpahkan tahap satu seluruh berkas perkara tersebut kepada Tim jaksa untuk segera
dilimpahkan ke meja Persidangan”, Kata Sunarto kepada beberapa mediaRabu (12/11/2014)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Oktober lalu, namun ketiga Oknum kades tidak dilakukan penahanan badan. Ketiga oknum kades itu  masing-masing berinisial GN, Kepala Desa di Kecamatan Silo, Kepala Desa di Kecamatan Balung berinisial RS, serta seorang kades di Kecamatan Kencong berinisial SKD

Kasatreskrim Polres Jember AKP Sunarto, mengatakan dalam penanganan kasus pidana yang menyeret tiga tersangka oknum kepala desa itu, sebagai pertimbangan kepolisiaan tidak melakukan penahanan badan karena ketiga TSK, koperatif sa’at menjalani pemeriksa’an, dan ketiganya masih aktif sebagai kepala Desa, yang harus tetap memberikan pelayanan kepada masyrakat.” Alasnya

Selebihnya Jelas Sunarto,"mereka merupakan pablik figure, dan mereka juga telah berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuataan melanggar hukum, meski demikiaan proses hukum tetap berjalan,dalam penanganan perkara masing-masing oknum kades tersebut “Jelasnya

Selebihnya Polisi telah melakukan pelimpahaan tahap pertama, berkas perkara untuk diperiksa tim jaksa sebelum diteruskan ke meja Persidangan, "kita tunggu pemeriksaan dari tim jaksa, kalau berkas tidak dikembalikan dan dinyatakan sudah lengkap (P21) maka tahap selanjutnya kita akan serahkan tersangka bersama barang buktinya"imbuhnya

Berita sebelumnya, Polres Jember menetapkan tiga oknum kades sebagai tersangka kasus tindak pidana umum atas laporan warga.Kepala Desa di Kecamatan Silo berinisial GN terjerat kasus Penganiyaan, sedangkan Kepala Desa di Kecamatan Balung berinisial RS terlibat kasus fidosia atau penggelapan mobil, sementara kades di Kecamatan Kencong berinisial SKD karena kasus Penipuaan

Dari tiga kasus pidana tersebut, Polisi juga telah menyita sejumlahbarang bukti  diantaranya satu unit mobil avansa warna hitam serta sejumlah dokumen terkait kasus utang-piutang dengan nominal mecapai 200 juta lebih. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Kasus Kepala Desa, Siap di Limpahkan Ke Kejaksaan

Terkini

Close x