“Tim penyidik juga telah melimpahkan
tahap satu seluruh berkas perkara tersebut kepada Tim jaksa untuk segera
dilimpahkan ke meja Persidangan”, Kata Sunarto kepada beberapa mediaRabu (12/11/2014)
dilimpahkan ke meja Persidangan”, Kata Sunarto kepada beberapa mediaRabu (12/11/2014)
Meski telah ditetapkan sebagai
tersangka sejak bulan Oktober lalu, namun ketiga Oknum kades tidak dilakukan
penahanan badan. Ketiga oknum kades itu masing-masing berinisial GN,
Kepala Desa di Kecamatan Silo, Kepala Desa di Kecamatan Balung berinisial RS,
serta seorang kades di Kecamatan Kencong berinisial SKD
Kasatreskrim Polres Jember AKP
Sunarto, mengatakan dalam penanganan kasus pidana yang menyeret tiga tersangka
oknum kepala desa itu, sebagai pertimbangan kepolisiaan tidak melakukan
penahanan badan karena ketiga TSK, koperatif sa’at menjalani pemeriksa’an, dan ketiganya
masih aktif sebagai kepala Desa, yang harus tetap memberikan pelayanan kepada
masyrakat.” Alasnya
Selebihnya Jelas Sunarto,"mereka
merupakan pablik figure, dan mereka juga telah berjanji untuk tidak akan
mengulangi perbuataan melanggar hukum, meski demikiaan proses hukum
tetap berjalan,dalam penanganan perkara masing-masing oknum kades tersebut
“Jelasnya
Selebihnya Polisi telah
melakukan pelimpahaan tahap pertama, berkas perkara untuk diperiksa tim jaksa
sebelum diteruskan ke meja Persidangan, "kita tunggu pemeriksaan dari
tim jaksa, kalau berkas tidak dikembalikan dan dinyatakan sudah lengkap (P21) maka tahap selanjutnya kita akan
serahkan tersangka bersama barang buktinya"imbuhnya
Berita sebelumnya, Polres Jember
menetapkan tiga oknum kades sebagai tersangka kasus tindak pidana umum atas laporan warga.Kepala Desa di
Kecamatan Silo berinisial GN terjerat kasus Penganiyaan, sedangkan Kepala Desa
di Kecamatan Balung berinisial RS terlibat kasus fidosia atau
penggelapan mobil, sementara kades di Kecamatan Kencong berinisial
SKD karena kasus Penipuaan
Dari tiga kasus pidana tersebut,
Polisi juga telah menyita sejumlahbarang bukti diantaranya satu unit
mobil avansa warna hitam serta sejumlah dokumen terkait kasus utang-piutang
dengan nominal mecapai 200 juta lebih. (edw)