Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Menjelang hari anti Korupsi sedunia 9
Desember 2014. Aktifis anti Korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jember. Mereka meminta sejumlah kasus-kasus korupsi di Jember segera
dituntaskan.
Lembih lanjut Hadi menjelaskan bahwa dalam
menetapkan tersangka, butuh waktu yang cukup, minimal harus ada dua alat bukti
yang sah. Disamping itu beberapa kasus masih menunggu hasil perhitutangan dari
BPK dan BPKP. Namundemikian dengan dukungan kawan-kawan dari pegiat anti
korupsi kita akan bekerja optimal.
(eros)
Kedatangan puluhan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) anti Koruopsi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat
Berdaulat (GRB), memberikan dukungan moril Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Jember agar serius memberantas korupsi di kabupaten Jember.
Pasalnnya sejumlah
laporkan LSM sejak tahun 2007 masih banyak yang belum ditindaklanjuti dengan
serius, ada yang tidak ada kabarnya, bahkan ada yang berhenti ditengah jalan.
“Saya harap Kajari serius menangani berbagai kasus korupsi, kalau bisa jangan
sampai Jember disambangi KPK, cukup
Kajari saja” Demikian disampaikan Gus Saif saat ditemui Kajari beserta
jajarannya didepan puluhan LSM dan di Aula Kejari Jember Kamis, (4/12)
Sulitnya memperoleh akses
informasi perkembangan, juga dikeluhkan Bambang Irawan, Bambang meminta agar
Kejari Jember menunjuk salah-satu staf yang ditugaskan menanyakan perkembangan,
kalau perlu ditampilkan dalam Website Kejari Jember.
Beberapa dugaan kasus
korupsi yang mereka tagih diantaranya Dugaan korupsi sewa pesawat (Lapseter)
oleh PDP, Brigif, penjualan karet PDP 59
ton senilai 4 milyar, Bulan Berkunjung Jember (BBJ) senilai 6.5 milyar, Dana
Bagi Hasil Cukai Tembakau, pengadaan Laptop, pengadaan obat-obatan dan beberapa
kasus lain.
Menanggapi kedatangan puluhan aktifis anti korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Hadi Suhartono merasa senang, bahkan kedatangannya memberikan semangat dalam upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menanggapi kedatangan puluhan aktifis anti korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Hadi Suhartono merasa senang, bahkan kedatangannya memberikan semangat dalam upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Saat ditanya trkait masih banyaknya kasus belum selesai,
dengan diplomatis Hadi menjawab bahwa beberapa kasus yang disampaikan diatas
diakui memang ada yang belum lengkap, sebagaian sudah diproses, dan ada yang menadi
tersangka. Seperti kasus Brigib, BBJ dan lain-lain
Beberapa kasus juga ada yang di SP3, karena tidak
mencukupi bukti seperti kasus korupsi yang di-SP3 antara lain kasus dugaan
korupsi pengadaan laptop Dinas Pendidikan Jember, Alat Laboratorium Universitas
Jember dan kasus bedah rumah tidak layak yang dilakukan Bapemas Pemkab Jember.