Jember. MAJALAH-GEMPUR.Com. Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Dana Mulya berencana
melaporkan mantan karyawannya, Moh Hasan Gozali (33) pada pihak berwajib. Pasalnya mereka
diduga telah penggelapan keuangan perusahaan.
Karena
tidak mau melunasi, mereka siap diproses
secara hukum “apabila anak saya memakai uang perusahaan sebagai orang tua siap
mengganti dan apabila tidak mengganti, siap untuk diproses secara hukum
sebagaimana hukum yang berlaku, “ Pungkasnya. (midd)
Perbuatan yang
dilakukan Warga Dusun Krajan Desa Dukuh Mencek kecamatan Sukorambi, sejak tahun
2012 hingga 2013 diduga telah merugikan keuangan perusahaan yang beralamat di
Jl. Kotta Blater Tatirejo Sidodadi Kecamatan Tempurejo sebesar Rp.
22.616.000..
Menurut Ketua Koperasi H,
Syafei Ridwan, “Hasan ini bekerja sejak tahun 2011 sebagai tenaga penagihan. Awalnya mengikuti aturan yang ada,
namun sejak Tahun 2012, saya lihat dari
penerimaan keuangan sudah tidak stabil, maka kita selidiki, “ katanya Selasa
(23/12).
Masih kata Syafei, “ Kita
ikuti dan kita cek pada nasabah, ternyata kita menemukan nasabah fiktif. Orang yang pinjam fiktif, yaitu tidak ada
orangnya, hanya namanya saja dipakai atau nasabah lama yang tidak pinjam lagi, sehingga tagihannya macet. Ada 75 promis
(peminjam), totalnya sebesar 22.616.000, ” ujarnya.
Lebih lanjut Syafei
menambahkan, “sudah beberapa kali kami lakukan mediasi secara kekeluargaan
dengan membuat perjanjian tertulis bermaterai pada 16-2-2013 untuk melunasi. Awalnya,
sanggup bahkan orang tuanyapun setuju, memang ada pembayaran, hanya sekali saja
pada 1-4-2013 sebesar 5 juta, namun hingga sekarang sisanya belum di lunasi, ” imbuhnya.