Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Siti Qomariyah (31), perempuan asal Dusun
Karang Kebon, Desa Suci, Panti, kembali mencari keadilan. Pasalnya, tujuh bulan
kasus KDRT yang menimpanya mandeg di
meja penyidik Unit PPA Polres Jember.
Menanggapi mandegnya kasus tersebut, Kepala Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember, Ipda Suyitno Rahman mengatakan, bahwa
kasus ini masih dalam proses, berkas-berkasnya pun sudah lengkap atau P21.
Namun, pihaknya tidak bisa terburu-buru dalam menangkap tersangka, ada prosedur
sebelum tersangka dijemput paksa oleh aparat, “tersangka telah kita panggil
sekali sesuai dengan alamat rumah, apabila panggilan ketiga nanti tetap tidak
mengindahkan, maka kita akan jemput paksa,” terangnya. (Ruz/Midd/Eros/Yud/Indra)
Senin pagi (19/1), dia
mendatangi Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA), untuk mencari kejelasan kelanjutannya kasus kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. "Sudah tujuh bulan lebih saya
melaporkan kasus ini, tapi suami saya tidak juga ditahan oleh polisi. Padahal
kata polisi berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Siti, seusai
menyakan perkembangan laporannya di Unit PPA Polres Jember.
Siti menilai tidak ada
upaya dari Kepolisian untuk menyelesaikan kasus yang menimpanya. Apalagi
kabarnya, suaminya itu telah memiliki istri dan seorang anak di daerah
Jimbaran, Provinsi Bali. Padalah, kata Siti, ia secara resmi belum dicerai oleh
suaminya tersebut. “Suami saya itu tak pernah pinda-pindah kerjanya, ya di
villa itu (Daerah Jimbaran-Bali), tapi kenapa sampai sekarang kok masih juga
belum ditahan,” ujarnya.
Perempuan itu mengakui
terpaksa melaporkan suaminya, Wahyudi (38), warga Dusun Karang Kebon, Desa
Suci, Kecamatan Panti, karena dia telah lama ditelantarkan. Puncaknya pada
medio april 2014, suaminya diketahui telah menikah lagi dan memiliki seorang
anak. Merasa sakit hati atas sikap suaminya tersebut, Siti ahirnya melaporkan
Wahyudi ke Mapolres Jember pada 8 Juli 2014 lalu. Pasca peristiwa itu, dia
tidak lagi dinafkahi oleh suaminya sampai sekarang.
Diakuinya, sebenarnya kasusnya
ini bukan saja dilaporkan ke Polres Jember, tapi juga pernah dilaporkan ke Pusat
Pelayanan Terpadu Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan
Pada Perempuan dan Anak (PPT) Kabupaten Jember. Sayangnya, lembaga independent itu belum menindaklanjuti, "saya
akan mencari keadilan sampai mana pun. Sebab ini sudah menjadi hak saya,"
tegas dia.
Paman korban, Priyo Wijadi
menuturkan, dirinya telah melaporkan mandegnya kasus tersebut ke Unit Pelayanan
Pengaduan Penegakan Disiplin (P3D) dan Kapolres Jember, empat bulan paska kasus
tersebut dilaporkan. Karena dia menilai,
perkara KDRT itu adalah perkara yang mudah dan bisa diselesaikan dalam tempo
singkat. Namun, ia menyayangkan, setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap
atau P21, ternyata penyidik gagal menghadirkan tersangka saat pelimpahan ke
Kejaksaan Negeri Jember, “lha ini ada apa? Padahal tersangka sudah jelas tempat
tinggalnya dimana, tinggal jemput saja,” paparnya.