Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Puluhan warga Dusun Jeni, Desa Kepanjen, Kecamatan
Gumukmas, Jember, Jum’at (16/1) menolak rencana
perluasan tambak udang yang dikelola oleh PT Delta, di kawasan pesisir pantai
selatan desa setempat.
Sementara itu, Camat Gumukmas, Iswandi
menuturkan, telah terjadi kesepakatan antara warga dan perusahaan dalam mediasi
tersebut. Dikatakannya, PT Delta setuju dengan permintaan warga agar tak
melakukan perluasan tambak di kawasan pesisir, “telah terjadi kesepakatan, dan
dituangkan dalam berita acara yang ditandangani oleh kedua belah pihak,”
katanya. (Ruz/FWLM).
Protes ini disampaikan
dalam rapat mediasi dengan jajaran Pemerintah Desa, Muspika, dan perwakilan PT Delta, yang dilaksanakan di
Balai Desa Kepanjen. Warga bersikukuh menolak ekspansi tambak udang di kawasan
pesisir karena hal itu dinilai mengganggu perekonomian warga setempat.
Setiyo, salah seorang
warga mengatakan, warga menolak karena khawatir limbah tambak tersebut dapat
mencemari lingkungan, belum lagi sorot lampu yang biasa digunakan sebagai penerangan
akan mengganggu aktifitas nelayan, “jika tambak sampai beroperasi, maka nelayan
kecil tak dapat bekerja, belum lagi limbahnya nanti mau dibuang kemana?,” protesnya,
saat mediasi berlangsung.
Menurut Setyo, selama
ini pihak perusahaan seenaknya dalam membuang limbah, akibatnya masyarakat
dirugikan karena banyak ikan budidaya warga yang mati lantaran airnya tercemar
buangan air limbah, “dalam tiga sampai lima hari sekali, tambak udang itu
melakukan pergantian air, akibatnya ikan nila kami banyak yang mati karena
tercemar air limbah tersebut,” ujarnya.
Dalam rapat mediasi
tersebut PT Delta berdalih bahwa korporasinya tak bermaksud memperluas kawasan
tambak. Menurut Candra, perwakilan perusahaan, pihaknya hanya membeli lahan
dari masyarakat sebagai langkah antisipasi agar tak terjadi penularan hama yang
dapat merugikan perusahaannya, “kami membeli tambak yang dikelola warga, agar
tak menimbulkan penularan hama akibat pengelolaan yang kurang baik,” katanya.
Sontak pernyataan
tersebut dibantah oleh warga, Nurhadi misalnya, ia mengatakan jika PT Delta
memang bermaksud memperluas tambak untuk meningkatkan produksinya. Sebab,
sekitar dua bulan yang lalu, perusahan telah memberikan sejumlah uang dan
meminta tandatangan warga. Nurhadi kwatir, tanda tangan tersebut disalah
gunakan sebagai persyaratan untuk melengkapi ijin HO atau ijin kegiatan usaha tertentu yang berpotensi menimbulkan
bahaya, kerugian dan gangguan.
Informasi yang
dihimpun, sebenarnya PT Delta telah mengelola area tambak seluas 132 Hektar
dikawasan desa setempat. Sejak dua bulan terakhir, perusahaan tersebut membeli
sejumlah tambak yang dikelola oleh warga sebanyak 60 kapling atau seluas 44
hektar. Perusahaan memberi ganti rugi sebesar Rp. 4 juta perkapling. Namun belakangan, warga menolak
dengan alasan upaya perluasan tersebut dapat mencemari lingkungan dan
menghambat perekonomian warga, sebab lokasinya berada di kawasan pantai.