
Per Januari 2016 seluruh
pegawai di Pemkab Jember akan iikut program BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya
pegawai yang berstatus PNS, pegawai honorer hingga Kepala Desa dan perangkat
dibawahnya juga akan diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini merupakan bentuk terobosan
baru yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember guna menjaga
kesejahteraan seluruh pegawai. Demikian ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Pemkab Jember Akhmad Hariyadi. Usai pelatihan kader penggerak program
BPJS Ketenagakarjaan Kamis (17/9)
Menurut Hariyadi, hal ini
merupakan konsern Bupati Jember MZA Djalal, sehingga di akhir jabatannya berupaya
agar seluruh pegawai di Pemkab Jember dapat sejahtera di masa depan. Untuk itu dilakukan
kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Hariyadi menyampaikan,
untuk mendukung keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai
di lingkungan Pemkab Jember sudah dianggarkan dalam APBD untuk tahun 2016 dan
diharapkan sudah terealisasi per Januari 2016.
Hal ini berdasar Perpres
no 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dalam pasal
5 angka 1 Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara huruf f
di sebutkan agar pegawai pemerintah non pegawai negeri, baik yang PNS maupun
honorer wajib ikut BPJS. (midd)