Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Jember Jawa Timur Jum'at siang (2/10, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah yang digelar serentak 9 Desember 2015
mendatang.
Menurutnya, data yang berpotensi ganda tersebut
dikarenakan tingginya mobilitas warga Jember, terutama kaum muda, yang
berpindah tempat dari satu desa ke daerah yang lain. “Kebanyakan mobilitas kaum
muda yang pindah dari desa ke kota dan itu tidak terekam dalam daftar mutasi
penduduk,” pungkasnya. (ruz)
Penetapan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertempat
di Gedung Garuda, Kecamatan Kaliwates disaksikan Kapolres Jember, Panwaslih, perwakilan DPRD
Jember, serta 31panitia pemilihan di tingkat kecamatan (PPK) se- Kabupaten
Jember.
Penetapan DPT ini
merupakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di tingkat desa dan PPK, setelah menerima masukan masyarakat.
"Sebelum DPT ini ditetapkan, PPK dan PPS telah bekerja secara luar biasa.
Dan saya mengapresiasi kinerja itu," kata Ketua KPU Jember, Achmad Anis
Dari DPS, yang sebelumnya
1.930.863 menjadi 1.892.435 pemilih. DPT, terkoreksi sebanyak 38.428. “Berkurangnya
DPT menyusul ditemukannya data pemilih yang berpotensi ganda, sehingga KPU
melakukan penyaringan sesuai rekomendasi panwaslih,” kata Ketua KPU, Ahcmad
Anis, di Gedung Garuda Kaliwates, Jum’at (2/10).
Dibandingkan DPT pada
pemilu presiden tahun 2014 Jumlah DPT Pilbupati dan Wakil bupati Jember ini mengalami
kenaikan sekitar 130.545 dari 1.761.890 pemilih. “Jika dibandingkan dengan
pemilu sebelumnya tetap ada peningkatan,” Lanjutnya.