
Disamping ditetapkan
tersangka kasus penambangan illegal juga sebagai otak pelaku pembantaian dua
aktivis anti tambang dalam kasus tambang berdarah. Dia juga terlibat,
mendalangi dan memfasilitasi aksi pembantaian tersebut, atas perbuatannya
tersangka terancam hukuman mati.
Haryono dijerat pasal
berlapis, yakni pembunuhan berencana sesuai pasal 338 subsider pasal 340 dan subsider pasal 170 KUHP.
Tersangka diduga otak aksi pengeroyokan yang mengakibatkan Salim alias Kancil
tewas dan Tosan kritis. Sementara penambangan illegal sesuai UU Nomor 4 Tahun
2009 tentang pertambangan Minerba.
AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres
Lumajang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, penetapan tersangka
ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polres Lumajang, Polda Jatim, Bareskrim
Mabes Polri dan Kejari Lumajang melakukan gelar perkara di Mapolres Lumajang.
"berdasarkan gelar
perkara, penyidik menetapkan tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP. Dan tersangka dari hasil
penyidikan, sudah cukup bukti turut melakukan perencanaan, memfasilitasi dan
membantu terjadinya peristiwa tersebut," katanya, Kamis (01/10).
Menurutnya, tersangka saat
ini masih terus menjalani penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya di
Mapolres Lumajang. Namun, hari ini juga penyidik akan membawa seluruh tersangka
yang terlibat dalam kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar ke Mapolda
Jatim.
"Ada 4 tersangka
termasuk Hariyono yang akan dibawa ke Mapolda Jatim. Mereka akan ditahan di
sana untuk alasan keamanan. Sedangkan dua tersangka lainnya yang berusia di
bawah umur, tidak ditahan dan statusnya tetap wajib lapor," paparnya.
"Jadi kalau ditahan
di Mapolda Jatim, kalau ada masyarakat demo silahkan langsung ke Surabaya. Di
sana personel pengamanannya lebih banyak. Namun yang terpenting adalah,
penahanan di Mapolda itu karena ruang tahanan di Mapolres Lumajang tidak
mencukupi," terangnya.
Untuk penyelidikan dan
penyidikan terus dilakukan. "Apakah ada tersangka atau aktor intelektual
baru yang mengarah ke korporasi, oknum lain, tergantung penyelidikan dan
penyidikan. Kami terbuka jika ada informasi, utamanya dari kalangan LSM maupun
masyarakat. Sampaikan data kepada kami," tutur Kapolres Lumajang
Dalam kesempatan yang
sama, AKBP Fadly Munzir Ismail menjelaskan juga, bahwa dari hasil penyidikan
dan penyelidikan yang dilakukan, penetapan status tersangka sebagai aktor
intelektual ini sesuai dengan data dan fakta lapangan yang dipertajam dengan
bukti petunjuk melalui proses penyidikan.
Kapolres juga
menyampaikan, soal indikasi adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus
ini, ditegaskannya tidak ada. "Kalau ada oknum polisi yang terlibat, kasus
ini tentu akan terungkap dengan cepat. Karena pasti ada resistensi dari
oknum-oknum tersebut," tegasnya.