
Akibatnya mereka terancam
tidak dapat menyalurkan hak konstitusi mereka. Hal ini ditemukan Direktur
Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia
(Kemenkumham), saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Jember, Selasa (7/12(
Tujuan sidak ke lapas
Jember, menurut Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham,
Widodo Eka Tjahjana, memastikan hak konstitusional warga binaan tidak terabaikan. Apakah
seluruh warga binaan lapas kelas II A Jember yang berjumlah
sekitar 513 orang masuk dan terdaftar dalam Daftar Pemilih
Dan temuan yang berhasil
di dapat tim, ada sebanyak 67 belum masuk dalam daftar
Pemilih. Ke-67 warga binaan tersebut berasal dari luar
kota Jember seperti Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang. Probolinggo,
Surabaya dan kota lain sehingga memang tidak masuk ke dalam daftar pemilih di Kabupaten
Jember.
Namun demikian, menurut
Widodo, sebagai warga negara yang memiliki hak suara dalam Pemilukada sudah
seharusnya mereka mendapat penanganan untuk
dapat meyalurkan hak konstitusional mereka. Diharapkan
masalah ini dapat menjadi perhatian serius
dari peyelengara Pemilu.
Meski kejadian seperti ini
tidak saja terjadi di lapas Kelas II A Jember namun juga terjadi Lapas-Lapas
lain. Widodo menambakan, persoalan ini juga menuntut perhatian dari semua pihak
karena angka 67 dari 513 orang termasuk jumlah yang besar.
Kepala Lapas kelas II A Jember Tejdo Herwanto
mengakui selama ini memang belum ada mekanisme untuk menangani
belum tersalurkannya hak
pilih warga binaan yang berasal dari luar Kabupaten Jember, sehingga kedepan
pihaknya berharap ada solusi untuk Permasalahan tadi.
Namun demikian pihaknya optimis pemilihan di Lapas kelas II A
Jember berjalan lancar. Pasalnya seluruh
persiapan sudah dilakukan dengan maksimal. Sedangkan untuk pengamanan nantinya
pihak lapas meminta bantuan aparat kepolisian membantu agar jalannya
Pemilukada di TPS 35 berjalan aman dan lancar .
Sementara Divisi Teknis
dan Data Habib Rohan, “untuk penhuni yang berjumlah 67 sudah memenui sarat
sebagai pemilih, atau belum, namun demikian itu dipastikan bukan warga atau Ber
KTP Jember, KPU sudah sesuai dengan peraturan PKPU No 10, Tetang pemilihan
suara Bupati dan Wakil Bupati “Jelasnya (Edw)