
Bukan hanya mengalami Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) sepihak, korban juga mwnfKU juga tidak
mendapatkan hak-hak normatif paska dilakukan PHK, hal ini jelas bebertentangan
dengan UU Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan Abdil Furqon, Kuasa hukum Widiani, kepada sejumlah
media Jumat (18/12)
Menurut Furqon beberapa waktu lalu kliennya
melayangkan laporan ke Disnakertrans Pemkab Jember akhirnya Disnakertrans
menindak lanjuti laporan tersebut dengan memanggil kedua belah pihak,
yakni kliennya dan pihak PDAM untuk melakukan mediasi.
Pada mediasi pertama, dirinya
mempertanyakan keabsahan PHK kliennya. Pasalnya keputusan PHK didasarkan pada
peraturan perusahaan yang didalamnya banyak memuat peraturan yang
melanggar hak-hak normatif pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Salah satu contohnya adalah peraturan
pemberian pensiun yang nilainya jauh dari ketentuan seperti yang tercantum
dalam undang-undang. “kalaupun dilakukan
PHK perusahaan seharusnya mememuhi hak karyawan yang di PHK seperti memberikan
pesangon dan penghargaan masa kerja”. Jelasnya
Sementara Mulyono Kabag Adminitrsi
Umum dan Personalia PDAM Jember tidak banyak berkomentar, Mulyono beralasan tidak
berwenang memberikan pernyataan kepada media, namun tidak menampik kedatanganya
ke Kantor Disnakertrans, terkait perselisian salah satu karyawan yang di PHK. (Edw).