Translate

Iklan

Iklan

Tak Terima Di PHK, Karyawan PDAM Mengadu Ke Disnakertrans

12/18/15, 19:00 WIB Last Updated 2015-12-18T18:58:56Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tak terima di PHK secara sepihak oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Jember, melalui kuasa hukumnya, Widiani seorang mantan Kabag Keuangan, mengadu ke Disnakertrans.

Bukan hanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  sepihak, korban juga mwnfKU juga tidak mendapatkan hak-hak normatif paska dilakukan PHK, hal ini jelas bebertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan Abdil Furqon,  Kuasa hukum Widiani,  kepada sejumlah media Jumat (18/12)

Menurut  Furqon beberapa waktu lalu kliennya melayangkan laporan ke Disnakertrans Pemkab Jember akhirnya Disnakertrans menindak lanjuti laporan tersebut dengan memanggil kedua belah pihak, yakni kliennya dan pihak PDAM untuk melakukan mediasi.

Pada mediasi pertama, dirinya mempertanyakan keabsahan PHK kliennya. Pasalnya keputusan PHK didasarkan pada peraturan perusahaan yang didalamnya banyak memuat peraturan yang melanggar hak-hak normatif pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

Salah satu contohnya adalah peraturan pemberian pensiun yang nilainya jauh dari ketentuan seperti yang tercantum dalam undang-undang.  “kalaupun dilakukan PHK perusahaan seharusnya mememuhi hak karyawan yang di PHK seperti memberikan pesangon dan penghargaan masa kerja”. Jelasnya

Sementara Mulyono Kabag Adminitrsi Umum dan Personalia PDAM Jember tidak banyak berkomentar, Mulyono beralasan tidak berwenang memberikan pernyataan kepada media, namun tidak menampik kedatanganya ke Kantor Disnakertrans, terkait perselisian salah satu karyawan yang di PHK. (Edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Terima Di PHK, Karyawan PDAM Mengadu Ke Disnakertrans

Terkini

Close x