
Pelaku yang membawa 130 Sak
Jenis Pupuk ZA bersubsidi dengan kendaraan Truck P 8667 UM, bak tertutup
terpal, ditangkap saat melewati di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan
Silo, saat anggota Polsek Sempolan melakukan Patrol rutin diwilayahnya.
Kecurigaan anggota,
setelah diperikasa Pelaku AZ tidak bisa menunjukan surat yang sah dari
Distributor, “sehingga Mobil Truck dan 130 Zak Pupuk Bersubsidi terpaksa diamankan
ke Mapolsek Sempolan”. Demikian disampaikan Kapolsek Sempolan Akp Suryadi
Masih Lanjut Suryadi
pelaku bisa dijerat dengan pasal 19 dan 14 peraturan Menteri Perdagangan no 21 / VI/ 2008 tentang perdagangan pupupk
bersubsidi untuk sector pertanian jo pasal 2 ayat pasal 8 ayat 1, peraturan
presiden No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang
pengawasan.