
Tiga
orang yang berhasil diamankan anggota satreskoba Polsek Wuluhan, masing-masing
bernama Ribud Budiono, (20), warga Dusun Krajan, Desa Lojejer, kecamatan
Wuluhan, Hendro Sasmito, (29) dan Erwin Eko, (22) keduanya warga Dusun
Sidomulyo, Desa Sumberejo, Ambulu.
Penangkapan
tersangka berawal ketika Ribud, Senin sekitar pukul 19.00 wib,menunggu dua
pembeli di halaman rumah kenalnnya Hendra di Dusun krajan,”tak lama
berselang yang ditunggu Hendro Sasmito dan Erwin Eko datang dan langsung melakukan
transaksi”. Jelas Kapolsek Wuluhan AKP M. Zaenuri, Selasa (15/12)
“Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan anggota, Polsek yang mengintai tak jauh dari lokasi langsug melakukan penangkapan serta Barang Bukti (BB) obat terlarang jenis Dextrometrophan 132 butur, jenis Y Rindu 210 butir dan jenis Trihexypenidhyl 365 butir, serta uang tunai sebesar Rp 160.000”. kata AKP M. Zaenuri
AKP
Zaenuri menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek
Wuluhan, selanjutnya pihaknya melinpahkan kasus ini ke unit Satreskoba
Polres Jember guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih
lanjut.