Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Empat pelaku penambang emas liar, di kawasan
Perhutani petak 16 B, Curahwungkal, Desa Pace, Silo ditangkap
petugas gabungan polisi hutan, Polsek Silo dan masyarakat sekitar hutan.
Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolsek
Silo, beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 sak karung plastik berisi batu
yang diduga mengandung emas, 2 unit sepeda motor, 2 buah betle atau linggis
kecil, sebuah palu, sebuah buah karpet warna biru, serta 2 buah karung sak
plastik bulog. “Para pelaku akan kita jerat dengan undang-undang pertambangan,”
pungkas AKP Agus. (ruz)
Tertangkapnya sekawanan
pelaku, berawal dari laporan masyarakat Jum’at siang (15/1/),yang merasa resah
dengan aktifitas penambangan emas oleh sejumlah orang tak dikenal. Warga kemudian
melaporkannya ke kepala dusun setempat, yang diteruskan ke Perhutani Resor
Pemangku Hutan (RPH) Pace dan Polsek Silo.
Setelah dilakukan
penyelidikan, Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun
Komisaris Polisi Agus I Supriyanto, ternyata laporan warga benar, sehingga Jumat malam sekira pukul 22.00 Wib
langsung dilakukan
penggerebekan oleh petugas kepada para penambang liar tersebut.
Keempat pelaku diketahui
bernama, Muslim (38) warga Dusun Sumberlanas Timur, serta Marzuki (40) warga
Dusun Curahwungkal, Desa Pace, Kecamatan Silo. Sedangkan dua pelaku dari luar Jember,
yakni Tekad Riadi (42), asal Dusun Tanjungrejo, Desa/Kecamatan Kebun Dalem, Banyuwangi,
dan Tatang (50) asal Desa Ciladaen, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak,
Banten.