Translate

Iklan

Iklan

Aparat Gabungan Ringkus Empat Penambang Emas Ilegal

1/15/16, 19:00 WIB Last Updated 2016-01-19T05:25:31Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Empat pelaku penambang emas liar, di kawasan Perhutani petak 16 B, Curahwungkal, Desa Pace, Silo ditangkap petugas gabungan polisi hutan, Polsek Silo dan masyarakat sekitar hutan.

Tertangkapnya sekawanan pelaku, berawal dari laporan masyarakat Jum’at siang (15/1/),yang merasa resah dengan aktifitas penambangan emas oleh sejumlah orang tak dikenal. Warga kemudian melaporkannya ke kepala dusun setempat, yang diteruskan ke Perhutani Resor Pemangku Hutan (RPH) Pace dan Polsek Silo.

Setelah dilakukan penyelidikan, Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Agus I Supriyanto, ternyata laporan warga benar, sehingga Jumat malam sekira pukul 22.00 Wib
langsung dilakukan penggerebekan oleh petugas kepada para penambang liar tersebut.

Keempat pelaku diketahui bernama, Muslim (38) warga Dusun Sumberlanas Timur, serta Marzuki (40) warga Dusun Curahwungkal, Desa Pace, Kecamatan Silo. Sedangkan dua pelaku dari luar Jember, yakni Tekad Riadi (42), asal Dusun Tanjungrejo, Desa/Kecamatan Kebun Dalem, Banyuwangi, dan Tatang (50) asal Desa Ciladaen, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten.

Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolsek Silo, beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 sak karung plastik berisi batu yang diduga mengandung emas, 2 unit sepeda motor, 2 buah betle atau linggis kecil, sebuah palu, sebuah buah karpet warna biru, serta 2 buah karung sak plastik bulog. “Para pelaku akan kita jerat dengan undang-undang pertambangan,” pungkas AKP Agus. (ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aparat Gabungan Ringkus Empat Penambang Emas Ilegal

Terkini

Close x