Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dua hari jadi target, dua pelaku pengeroyokan,
Agus Suprianto (21) dan AJS (16) warga Dusun
krajan III Desa / Kecamatan Jombang, Selasa (12/01) ditangkap di rumahnya masing
masing.
Pasalnya akibat pengeroyokan
Senin siang (11/1) sekitar pukul 11.00 WiB Hermansyah, mengalami luka lebam di
sekujur tubuh dan mulut korban nonyor karena menerima pukulan, dan bogem
mentah, di depan di depan Sekolah STM Jombang.
Atas perbuatannya kedua
pelaku Sekira pukul 18.15 Wib ditangkap anggota Tim Satuan Reserse Mapolsek
Jombang, tanpa ada perlawanan. Menurut Agus sapaan akrab salah satu pelaku, pengeroyokan
tersebut berawal atas ulah Hermasyah yang mengadu domba dia dan istrinya
"jika istriku dulu
didapatkan atas dasar taruhan bersama rekan rekan saya, saya malu dan geram di
gitukan mas ahkirnya saya pukuli hermansyah bersama teman saya", ujar bapak
satu anak tersebut kepada sejumlah media di Mapolsek Jombang Rabo (13/01).
Atas ulahnya kedua pelaku dijerat
pasal 170 dengan ancaman kurang lebih 7 tahun, salah satu pelaku yang masih di
bawah umur akan kami lakukan tindakan Di Versi sesuai UU NO 11 Tahun 2012
tentang perlindungan anak. kata Kanit Reskrim Aiptu Agus Priyono. (yond)