Translate

Iklan

Iklan

Jual Okerbaya, Pemuda Tamatan SMP Diciduk Polisi

1/08/16, 15:00 WIB Last Updated 2016-01-08T14:41:02Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemuda Tamatan SMP berinisial PT, Warga Kebonsari RT 05/RW 09, Desa Balung Lor, Kamis Malam (7/1) tertangkap tangan saat jual Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya), tanpa memiliki surat ijin.

Sedikitnya sejumlah 1201 butir, Okerbaya yang terdiri obat jenis Trexs berlogo “Y”, 469 butir, dan 732 jenis Dextrometropan, beserta uang hasil penjualan sebesar enam puluh ribu rupiah, berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku.

Penangkapan ini bermula ketika peredaran pil daftar G jenis Trexs berlogo “Y” dan  jenis Dextrometropan dikalangan anak muda yang diduga dilakukan oleh PT ini teredus oleh polisi, setelah lama mengintai.  Pelaku kemudian ditangkap dirumahnya berikut dengan barang bukti.

“Kami cukup lama mengamati peredaran pil daftar G dikalangan anak muda, setelah kami dalami maraknya peredaran obat keras dan berhaya tersebut, yang bisa mengancam kesehatan dan keslamatan jiwa pengguna bila dibiarkan, kami harus menindak dengan tegas,” Ungkap Kasat Reskrim AKP Sukari Jumat (8/1)

Mash Lanjut Sukari “Selain mengamankan 1201 butir dan uang Rp 60.000; hasil penjualan, akibat perbuatanya tersangka diancam Undang-undang No 36/2009 Pasal 197 tentang Kesehatan penjualan obat keras dan berbahaya tanpa ijin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara” Pungkanya (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jual Okerbaya, Pemuda Tamatan SMP Diciduk Polisi

Terkini

Close x