Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemuda Tamatan SMP berinisial PT, Warga Kebonsari
RT 05/RW 09, Desa Balung Lor, Kamis Malam (7/1) tertangkap
tangan saat jual Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya), tanpa memiliki surat ijin.
Mash Lanjut Sukari “Selain mengamankan 1201
butir dan uang Rp 60.000; hasil penjualan, akibat perbuatanya tersangka diancam
Undang-undang No 36/2009 Pasal 197 tentang Kesehatan penjualan obat keras dan
berbahaya tanpa ijin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara” Pungkanya (edw)
Sedikitnya sejumlah 1201
butir, Okerbaya yang terdiri obat jenis Trexs berlogo “Y”, 469 butir, dan 732
jenis Dextrometropan, beserta uang hasil penjualan sebesar enam puluh ribu
rupiah, berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku.
Penangkapan ini bermula
ketika peredaran pil daftar G jenis Trexs berlogo “Y” dan jenis Dextrometropan dikalangan anak muda yang
diduga dilakukan oleh PT ini teredus oleh polisi, setelah lama mengintai. Pelaku kemudian ditangkap dirumahnya berikut dengan
barang bukti.
“Kami cukup lama mengamati
peredaran pil daftar G dikalangan anak muda, setelah kami dalami maraknya
peredaran obat keras dan berhaya tersebut, yang bisa mengancam kesehatan dan
keslamatan jiwa pengguna bila dibiarkan, kami harus menindak dengan tegas,” Ungkap
Kasat Reskrim AKP Sukari Jumat (8/1)