
Tiga dari empat pelaku berasal
dari kabupaten Banyuwangi yaitu, Supiyat Hariono (57), dari Dusun Kaliboyo,
Desa Kradenan Kecamatan Purwoharjo, Buang Hadi Saputra (47), Dusun Resomulyo,
Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng, serta Rhomi Irawan (46), warga Dusun
Krajan Kulon, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu.
Sementara satu pelaku lannya
bernama Ahmad Hadi Purwanto (49), berasal dari Dusun Krajan, Desa Seputih,
Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Diamankannya keempat Pria tersebut berawal,
saat mereka mendatangi rumah Kusaeri, ketua RW di Dusun Sumberpinang, Desa
Tegalrejo, Kecamatan Mayang,
Kepada Kusaeri, para pelaku menanyakan kasus kehamilan diluar nikah salah seorang warganya yang berstatus janda, yang tengah hamil 7 bulan dan tinggal bersama ayah tirinya. Mereka menawarkan bantuan untuk 'mengamankan' kasus tersebut asal mendapat imbalan Rp 15 juta.
Dengan dalih uang akan digunakan
untuk menutup perkara, agar tidak mencuat ke publik dan masuk ke ranah hukum,
Mengetahui ada yang tak beres dirumah ketua RW, salah seorang warga kemudian
menghubungi Polsek Mayang agar segera datang ke rumah Kusairi.
Dari hasil pengerebekan, dari tangan pelaku, aparat
menemukan 3 senjata jenis air soft gun. Dugaannya, senjata itu digunakan untuk
meyakinkan calon korbannya mengenai status mereka. "Karena tak cukup bukti
kami keempat orang tersebut kami lepaskan," kata Kapolsek Mayang, Ajun
Komisaris Polisi Wardoyo, Kamis (4/2).
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, polisi tak menemukan unsur pidana yang dapat menjerat mereka."upaya penipuan, masih belum ada korban yang merasa dirugikan atau Belum ditemukan korbannya," ungkap Wardoyo.
Mereka mengaku sebagai anggota intelejen ivestigasi Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik
Indonesia (LPPNRI), sementara terkait dengan Senjata Jenis Soft gun kapolsek
mengatakan kalau masih dilakukan penahan oleh Pihaknya.
"Sedangkan senjata
jenis soft gun, masih kami amankan di Mapolres Jember. Sampai mereka
mendapatkan izin dari Polda untuk kepemilikan senjata tersebut," jelas
Wardoyo.
Namun karena tak ada
aturan yang menjerat kepemilikan senjata soft gun, sehingga polisi hanya
menyarankan untuk mengurus izinnya ke Polda Jatim. "Yang ada ketentuan
pidananya itu hanya kepemilikan senjata api tanpa izin," pungkasnya. (yond)