Translate

Iklan

Iklan

Tak Cukup Bukti Memeras, Empat Intelijen LPPNRI Dilepas

2/04/16, 21:14 WIB Last Updated 2016-02-06T17:53:41Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Karena dianggap tidak cukup bukti, empat orang warga yang mengaku anggota Intelejen yang sebelumnya sempat diamankan jajaran kepolisian sektor Mayang, Rabo (03/02) dilepaskan.

Tiga dari empat pelaku berasal dari kabupaten Banyuwangi yaitu, Supiyat Hariono (57), dari Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan Kecamatan Purwoharjo, Buang Hadi Saputra (47), Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng, serta Rhomi Irawan (46), warga Dusun Krajan Kulon, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu.

Sementara satu pelaku lannya bernama Ahmad Hadi Purwanto (49), berasal dari Dusun Krajan, Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Diamankannya keempat Pria tersebut berawal, saat mereka mendatangi rumah Kusaeri, ketua RW di Dusun Sumberpinang, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang,

Kepada Kusaeri, para pelaku menanyakan kasus kehamilan diluar nikah salah seorang warganya yang berstatus janda, yang tengah hamil 7 bulan dan tinggal bersama ayah tirinya. Mereka menawarkan bantuan untuk 'mengamankan' kasus tersebut asal mendapat imbalan Rp 15 juta.

Dengan dalih uang akan digunakan untuk menutup perkara, agar tidak mencuat ke publik dan masuk ke ranah hukum, Mengetahui ada yang tak beres dirumah ketua RW, salah seorang warga kemudian menghubungi Polsek Mayang agar segera datang ke rumah Kusairi.

Dari hasil pengerebekan, dari tangan pelaku, aparat menemukan 3 senjata jenis air soft gun. Dugaannya, senjata itu digunakan untuk meyakinkan calon korbannya mengenai status mereka. "Karena tak cukup bukti kami keempat orang tersebut kami lepaskan," kata Kapolsek Mayang, Ajun Komisaris Polisi Wardoyo, Kamis (4/2).

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, polisi tak menemukan unsur pidana yang dapat menjerat mereka."upaya penipuan, masih belum ada korban yang merasa dirugikan atau Belum ditemukan korbannya," ungkap Wardoyo.

Mereka mengaku sebagai anggota intelejen ivestigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), sementara terkait dengan Senjata Jenis Soft gun kapolsek mengatakan kalau masih dilakukan penahan oleh Pihaknya.

"Sedangkan senjata jenis soft gun, masih kami amankan di Mapolres Jember. Sampai mereka mendapatkan izin dari Polda untuk kepemilikan senjata tersebut," jelas Wardoyo.

Namun karena tak ada aturan yang menjerat kepemilikan senjata soft gun, sehingga polisi hanya menyarankan untuk mengurus izinnya ke Polda Jatim. "Yang ada ketentuan pidananya itu hanya kepemilikan senjata api tanpa izin," pungkasnya. (yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Cukup Bukti Memeras, Empat Intelijen LPPNRI Dilepas

Terkini

Close x