Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gara-gara Tahan Sertifikat, sejumlah
juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jember didampingi petugas kepolisian Senin
(21) datangi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintang Niaga Rambipuji.
Menurut Lifani nasabah
bank, dirinya meminjam uang ke BPR Bintang Niaga di Jalan Darmawangsa tersebut senilai Rp 80 juta. Dia mengaku,
sempat ada keterlambatan pembayaran karena kondisi perekonomiannya yang drop.
Setelah merasa memiliki uang dan bermaksud melunasi tunggakan tersebut, pihak
bank menolak.
Dia menuding pihak bank
sengaja menolak, karena ingin menguasai lahan yang dia agunkan. Apalagi,
lahannya ada dilokasi strategis pinggir Jalan Gajahmada Jember. “Saat saya mau
melunasi pihak bank-nya minta Rp 500 juta, Bahkan dia juga mengaku, bahwa
dirinya sempat diminta uang Rp 1,5 milyar”. akunya.
Merasa dirugikan dengan
permintaan uang tebusan yang tidak sebanding dengan hutangnya, dia pun kemudian
berperkara ke pengadilan. Hasilnya, MA memutuskan bahwa Lifani, harus membayar
hutangnya sekitar Rp 111 juta kepada bank. Sementara pihak bank, wajib
menyerahkan kembali sertifikat milik nasabahnya.
Katanya sangat tidak adil,
hutangnya senilai Rp 80 juta harus merampas asetnya yang bernilai milyaran
rupiah. Apalagi, dia memiliki niatan baik untuk melunasi hutangnya. “Karena
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, saya pun kemudian meminta kepada pihak PN
untuk melakukan eksekusi sertifikat milik kami,” tuturnya.
Meski sudah didatangi juru
sita, namun eksekusi tak bisa dilakukan. Petugas harus dibuat sabar menunggu
hingga berjam-jam, karena pihak bank berbelit menunjukkan sertifikat tanah
milik Lifani. Padahal, petugas datang secara prosedural dan sempat menunjukkan
dokumen asli hasil putusan MA.
Juru sita PN Jember mengaku
sempat kesal, dirinya merasa dipermainkan, pasalnya, petugas yang datang hanya
ditemui pejabat bawahan yang bekerja di seksi pembinaan kredit. Karena
memaklumi posisi karyawan tersebut, petugas pun menunggu pimpinanan. “Mereka
menyebut pimpinannya sedang ada di Puger,” kata Sugianto.
Setelah menunggu lebih
dari satu jam, kemudian datang seorang pria berpakaian rapi dengan mengenakan
dasi. Ternyata, pria tersebut mengaku sebagai penasehat hukum bank tersebut.
Perdebatan pecah saat penasehat hukum bank berhadapan dengan pengacara Lifani. Demikian
saat petugas PN meminta bank kooperatif.
“Tolong sertifakatnya serahkan
dulu. Kalau masih mau memperkarakan dan menang, silahkan ambil lagi. Kami siap
membantu,” tegas Sugianto. Karena tidak ada keseriusan, petugas kemudian
menggeledah ruangan yang diduga tempat penyimpanan sertifikat, namun tak
membuahkan hasil. (edw)