Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Untuk Meningkatkan Kapasitas Wartawan, Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum
Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, Sabtu (19/3) gelar diskusi di aula Pemkab
Jember.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang dihadiri puluhan
wartawan media harian, Televisi, mingguan serta Online, adalah mantan foto dan wartawan
senior Antara dari Jakarta Hadianto bersama mantan Wartawan Tempo, Mahbub
Junaidi yang sekarang sebagai anggaota Komisi
Informasi Publik (KIP) Propinsi Jawa Timur.
Menurut ketua FMLW
Jember, Ihya Ulumiddin, diskusi ini sebagai upaya FWLM meningkatkan kompetensi
wartawan. Wartawan harus terus belajar dan banyak membaca untuk memperkaya perbendaharaan
kata, sehingga akan lahir wartawan handal dengan suguhan tulisan yang baik dan
benar.
Pria yang akrab disapa Udik ini menyampaikan bahwa dirinya juga
masih belum sempurna, untuk itu akan terus belajar“Saya sendiri juga masih
belajar, Apalagi, masalah tulisan
feature, makanya kita harus selalu belajar dan belajar,” harap wartawan harian
Memo X tersebut.
Menurut Hardianto, salah seorang pemateri, untuk menjadi wartawan handal itu harus memiliki
kemauan keras untuk terus belajar, agar bisa melihat dan membaca, serta mampu
menuliskan dengan baik dan benar, “Kita memang bisa melihat, tapi menulisnya
itu tidak bisa,” jelas Jurnalis foto senior di Kantor Berita Antara ini.
Disamping itu Pria yang sejak 1983 terjun di dunia jurnalistik
ini menjelaskan bahwa seorang wartawan harus cerdas, kritis dan pemberani,. Pasalnya
Tugas wartawan dalam menggambarkan sebuah kejadian harus memiliki visi dan
misi. Salah satunya adalah misi kemanusian.
Sementara menurut Mahbub Junaidi, Undang-Undang No. 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Nomot 40
tahun 1999 tentang Pers memiliki kesamaan. Jika kedua Undang-undang tersebut
dijalankan, saya rasa wartawan tidak sulit untuk menggali informasi dari
lembaga publik.
“Keberadaan Undang-undang KIP memberikan peluang kepada
masyarakat, termasuk pers untuk memperoleh informasi data dari lambaga yang
memperoleh anggaran negara, baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta”
Jelas mantan wartawan Koran Tempo ini.
Seorang watrawan bisa meminta secara tertulis maupun lesan
perihal materi yang akan ditanyakan, selebihnya bisa meminta data untuk
pendalaman penulisan, “Pemerintah maupun instansi tersebutr harus memberikan informasi
yang diminta kepada public, kecuali data yang dikecualikan” Ungkapnya, (edw)