Translate

Iklan

Iklan

Tak Kembalikan 159 Ton Karet PDP, Kejari Jember Gugat PT NML

7/30/16, 15:01 WIB Last Updated 2016-08-02T07:30:55Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak kembalikan karet milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan seberat 159 ton, atau 4.2 Milyar. Kejaksaan Negri (Kejari) Jember, gugat PT Nanggala Mitra Lestari (NML).

“Selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK), PDP Kahyangan, dan pengacara Negara, kami sudah melakukan penagihan, namun hingga kini PT NML, belum juga membayar” Demikian kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Eka Darma Putera kepada sejumlah wartawan Jumat, (30/7)

Upaya ini ditempuh lantaran, penyelesain diluar pengadilan, tidak berhasil, sehingga menempuh upaya hukum, dengan menggugat di Pengadilan Negri (PN)Jember, Menurut Eka Darma, Saat ini pihaknya masih mengumpulkan data, diharapkan dalam waktu dekat, gugatan tersebut sudah masuk dan dapat disidangkan di PN Jember.

Diberitakan sebelumnya, tahun 2013 lalu, Pemkab Jember menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT NML, manajemen PDP Kahyangan menyerahkan 159 ton karet mentah dengan taksiran harga mencapai Rp 4,2 Milyar, tetapi karena bermasalah, Maka KSO dengan investor asal Surabaya, akhirnya dibatalkan.

Namun karet yang sudah terlanjur dibawa investor tidak dikembalikan atau dibayar, pihak manajemen PDP Kahyangan akhirnya menberi kuasa kepada Kejari Jember untuk menagih atau mengambil langkah hukum agar uang hasil penjualan karet kembali ke PDP Kahyangan . (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Kembalikan 159 Ton Karet PDP, Kejari Jember Gugat PT NML

Terkini

Close x