Translate

Iklan

Iklan

Peradi Jember Minta Advokat Menjunjung Tinggi Profesinya

8/05/16, 23:00 WIB Last Updated 2016-08-06T11:23:27Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ketua DPC Peradi Jember Jawa timur meminta kepada para Advokad, pengacara maupun penasehat hukum, dalam menjalankan tugasnya selalu menjujung kehormatan dan profesinya.

Seperti yang diperintahkan oleh undang-undang advokat, kode etik maupun aturan-aturan yang lainnya. Pasalnya tugas pengacara ini merupakan profesi yang cukup mulia “Officium Nobile” untuk itu harus selalu menjunjung profesi itu, dan kehormatan profesi itu.

Demikian ditekankan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jember H. Zainal Marzuki, SH, MH kepada sejumlah wartawan usai acara halal-bihalal bertema “Membangun Silaturahmi untuk Penguatan Profesi Advokat Peradi yang Officium Nobile”  Di Jember Jumat malam  (5/8)  

Untuk mengimplementasikan tujuan itu dirinya akan terus memperkuat silaturahmi, baik sesama advokat, maupun dengan mitra yang lain, seperti dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, penegak hukum, pemerintah, pengusaha dan dengan sejumlah organisasi lainya.

“tidak bisa memungkiri, hidup itu tidak bisa sendiri, harus bersinergi, baik bidang hukum maupuan dibidang lainnya. “Untuk itu Peradi Jember akan terus membangun silaturahmi, agar bisa optimal dalam berkontribusi menegakkan keadilan, karena ini perintah undang-undang”. Jelasnya

Saat ditanya kontribusi apa yang pernah dilakukan Peradi Jember, “Jadi begini di Peradi Jember, ini sudah dibuat, pos bantuan hukum yaitu gunanya menanpung para masyarakat yang tidak mampu, namun tentu ada kreteria dan syarat”, katanya.

Selain memang pemerintah menggerojokan anggaran untuk itu, menurutnya, orang tidak mampu itu harus ada kreterianya, surat pengantar dari desa dan kecamatan menjadi ukurannya, tentu kita akan memberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma, pasalnya hukum itu bukannya hak orang yang kuat dan mampu saja, orang tidak mampupun punya keddukkan yang sama dengan yang lain.

Kabag hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Hari Pujianto yang hadir dalam kegiatan terseut menyambut baik program Peradi tersebut, Menurutnya, pada 22 janji kebetulan penyelesaian perkara-perkara baik litigasi maupun non litigasi, dimasukkan didalam, Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Sebelum RPJMD ini hanya yang litigasi, namun non litigasi saat ini sudah masuk, tinggal formulasinya yang kita cari, bagaimana bentuk penyelesaian non litigasi, karenanya perlu mediator, terutama perkara perdata dan pidana, baik yang dialami masyarakat maupun perangkat desa”. Katanya.

Peradi inilah salah-satu mediaotor, peradi ini kan rumah, tetapi kami tidak fokus pada rumahnya, tapi fokus pada advokatnya, “saya tidak tau persis, advokat ini kan banyak rumahnya, kita fokus pada advokatnya, mungkin didalamnya ada peradi, Ikadin, dan organisasi advokat yang lain”. Jelasnya.

Program bantuan hukum untuk masyarakat miskin, menurut Hari , mulai dulu sudah ada anggaran untuk prodio, hanya saja harus ada keterangan dari kepala desa, “kita memamg tidak serta-merta menerima data itu, tetapi harus didukung dengan data dari kepala desa, bahwa betul-betul miskin”. Tambanya.

“Tiap tahun ada kurang-lebih ada 10 sampai 15 san. Tapi tahun 2016 ini kita mengajukan 25, karena kemaren sudah terikat dengan kontrak advokat (tidak saya sebut inisialnya), cuman sampai saat ini masih belum ada yang masuk, “Sitiap anggarannya perkara itu cuman 5 juta, sampai selesai, namun kita tidak serta merta memberi uang kepada yang berperkara, tetapi kita menunjuk lowyer”, katanya.  

Adapun persoalan yang selama ini paling banyak ditangai adalah perdata kalau tun tidak ada, kalau karena tun itu di surabaya tidak mungkin 5 juta, Mereka yang berkara baik dari kota maupun dari desa, namun yang lebih banyak dari desa,

Saat ditanya , apa ada permohonan yang dianggap tidak layak untuk dibantu?  Menurutnya, walaupun di Undang- undang nomor 16 tahun  2011 terkait bantuan hukum itu sedikit ada kaitannya dengan pidana, Namun yang teroris, koruptor itu kan masuk pidana khusus, itu kami kat, saya tidak ingin dibenturkan dengan persoalan-persoalan dengan masalah pidana. Karena itu adalah hak masing-masing orang yang melakukan atau yang bertindak. Katanya.

Namun berkaitan dengan persoalan-persoalan perdata yang digugat masyarakat pada bupati, dan terkait dengan prodak-prodak hukum yang dikeluarkan oleh pejabat tun yaitu bupati ketika digugat kami siap untuk membek ap itu sebagai kuasa dari bupati.  Pungkasnya. (eros
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peradi Jember Minta Advokat Menjunjung Tinggi Profesinya

Terkini

Close x