Seperti yang diperintahkan
oleh undang-undang advokat, kode etik maupun aturan-aturan yang lainnya.
Pasalnya tugas pengacara ini merupakan profesi yang cukup mulia “Officium Nobile”
untuk itu harus selalu menjunjung profesi itu, dan kehormatan profesi itu.
Demikian ditekankan Ketua Dewan
Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jember H. Zainal Marzuki,
SH, MH kepada sejumlah wartawan usai acara halal-bihalal bertema “Membangun Silaturahmi untuk Penguatan
Profesi Advokat Peradi yang Officium Nobile” Di Jember Jumat malam (5/8)
Untuk mengimplementasikan
tujuan itu dirinya akan terus memperkuat silaturahmi, baik sesama advokat,
maupun dengan mitra yang lain, seperti dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi
profesi, penegak hukum, pemerintah, pengusaha dan dengan sejumlah organisasi lainya.
“tidak bisa memungkiri,
hidup itu tidak bisa sendiri, harus bersinergi, baik bidang hukum maupuan dibidang
lainnya. “Untuk itu Peradi Jember akan terus membangun silaturahmi, agar bisa
optimal dalam berkontribusi menegakkan keadilan, karena ini perintah
undang-undang”. Jelasnya
Saat ditanya kontribusi apa
yang pernah dilakukan Peradi Jember, “Jadi begini di Peradi Jember, ini sudah
dibuat, pos bantuan hukum yaitu gunanya menanpung para masyarakat yang tidak
mampu, namun tentu ada kreteria dan syarat”, katanya.
Selain memang pemerintah
menggerojokan anggaran untuk itu, menurutnya, orang tidak mampu itu harus ada
kreterianya, surat pengantar dari desa dan kecamatan menjadi ukurannya, tentu
kita akan memberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma, pasalnya hukum itu bukannya
hak orang yang kuat dan mampu saja, orang tidak mampupun punya keddukkan yang sama
dengan yang lain.
Kabag hukum Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Jember, Hari Pujianto yang hadir dalam kegiatan terseut
menyambut baik program Peradi tersebut, Menurutnya, pada 22 janji kebetulan penyelesaian
perkara-perkara baik litigasi maupun non litigasi, dimasukkan didalam, Rencana
Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Sebelum RPJMD ini hanya
yang litigasi, namun non litigasi saat ini sudah masuk, tinggal formulasinya yang
kita cari, bagaimana bentuk penyelesaian non litigasi, karenanya perlu
mediator, terutama perkara perdata dan pidana, baik yang dialami masyarakat
maupun perangkat desa”. Katanya.
Peradi inilah salah-satu
mediaotor, peradi ini kan rumah, tetapi kami tidak fokus pada rumahnya, tapi
fokus pada advokatnya, “saya tidak tau persis, advokat ini kan banyak rumahnya,
kita fokus pada advokatnya, mungkin didalamnya ada peradi, Ikadin, dan
organisasi advokat yang lain”. Jelasnya.
Program bantuan hukum
untuk masyarakat miskin, menurut Hari , mulai dulu sudah ada anggaran untuk
prodio, hanya saja harus ada keterangan dari kepala desa, “kita memamg tidak
serta-merta menerima data itu, tetapi harus didukung dengan data dari kepala
desa, bahwa betul-betul miskin”. Tambanya.
“Tiap tahun ada
kurang-lebih ada 10 sampai 15 san. Tapi tahun 2016 ini kita mengajukan 25,
karena kemaren sudah terikat dengan kontrak advokat (tidak saya sebut inisialnya),
cuman sampai saat ini masih belum ada yang masuk, “Sitiap anggarannya perkara
itu cuman 5 juta, sampai selesai, namun kita tidak serta merta memberi uang
kepada yang berperkara, tetapi kita menunjuk lowyer”, katanya.
Adapun persoalan yang
selama ini paling banyak ditangai adalah perdata kalau tun tidak ada, kalau
karena tun itu di surabaya tidak mungkin 5 juta, Mereka yang berkara baik dari
kota maupun dari desa, namun yang lebih banyak dari desa,
Saat ditanya , apa ada permohonan
yang dianggap tidak layak untuk dibantu? Menurutnya, walaupun di Undang- undang nomor
16 tahun 2011 terkait bantuan hukum itu
sedikit ada kaitannya dengan pidana, Namun yang teroris, koruptor itu kan masuk
pidana khusus, itu kami kat, saya tidak ingin dibenturkan dengan persoalan-persoalan
dengan masalah pidana. Karena itu adalah hak masing-masing orang yang melakukan
atau yang bertindak. Katanya.