Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang perdana dua terdakwa (AIH dan RH), kasus korupsi dana Bantuaan
Sosial (Bansos) Kelompok Pengajian 2014 dijadwalkan
Selasa, 13 september 2016
dengan agenda pembacaan dakwaan.
Modus
penyelewengan adalah
dengan melakukan
pemotongan dana bansos kepada ratusan kelompok penerima yang tersebar di 31
kecamatan di Kabupaten Jember. Pemotongan dana bervariasi hingga 20 persen. Dana Bansos
diberikan dengan tidak utuh dan ada juga kelompok fiktif. (edw)
Kepala
kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono mengatakan untuk pelaksanaan sidang
perdana, pihak kejaksaan telah menyiapkan seluruh materi dakwaan sekaligus tim
jaksa penuntut umum,
Ada 10 jaksa yang akan
mengawal proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabanya. Ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (8/9).
Namun,
Hadi Sumartono engan menyampaikan materi dakwaan, dirinya hanya memastikan seluruh materi telah siap dan sudah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum. "surat dakwaan sudah siap, jaksa
penuntut umum nantinya akan menyampaikan dipersidangan, kita tunggu saja", terangnya.
Ditegaskan
untuk kasus penyelewengan Bansos kelompok pengajiaan, Kejaksaan juga telah
menerima pengembaliaan kerugiaan keuangan negara dari dua terdakwa. "Ada dana titipan senilai 419 juta
dari AIH, ada juga tambahan dari
dua calon tersangka senilai 14 juta jadi totalnya sekitar 433 juta,"
tegasnya.
Atas pengembaliaan
kerugian keuangan negara tersebut, kejaksaan menegaskan tidak menghapus
unsur perbuataan pidana para terdakwa namun akan menjadi salah satu
pertimbangan majelis hakim dalam jalannya persidangan.