Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Siapkan 10 Jaksa Kawal Sidang Tipikor Kasus Bansos

9/08/16, 18:29 WIB Last Updated 2016-09-08T11:32:54Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang perdana dua terdakwa (AIH dan RH),  kasus korupsi dana Bantuaan Sosial (Bansos) Kelompok Pengajian 2014 dijadwalkan Selasa, 13 september 2016  dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kepala kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono mengatakan untuk pelaksanaan sidang perdana, pihak kejaksaan telah menyiapkan seluruh materi dakwaan sekaligus tim jaksa penuntut umum, Ada 10 jaksa yang akan mengawal  proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabanya. Ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (8/9).

Namun, Hadi Sumartono engan menyampaikan materi dakwaan, dirinya hanya memastikan seluruh materi telah siap dan sudah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum. "surat dakwaan sudah siap, jaksa penuntut umum nantinya akan menyampaikan dipersidangan, kita tunggu saja", terangnya.

Ditegaskan untuk kasus penyelewengan Bansos kelompok pengajiaan, Kejaksaan juga telah menerima pengembaliaan kerugiaan keuangan negara dari dua terdakwa. "Ada dana titipan senilai 419 juta dari AIH, ada juga tambahan dari dua calon tersangka senilai 14 juta jadi totalnya sekitar 433 juta," tegasnya.

Atas pengembaliaan kerugian keuangan negara tersebut, kejaksaan menegaskan tidak  menghapus unsur perbuataan pidana para terdakwa namun akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam jalannya persidangan.

Modus penyelewengan adalah dengan melakukan pemotongan dana bansos kepada ratusan kelompok penerima yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember. Pemotongan dana bervariasi hingga 20 persen. Dana Bansos diberikan dengan tidak utuh dan ada juga kelompok fiktif. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Siapkan 10 Jaksa Kawal Sidang Tipikor Kasus Bansos

Terkini

Close x