Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Belasan warga Mangaran, Kecamatan Jenggawah, yang tergabung dalam
Tim Pejuang Rakyat Mangaran (TPRM), Jum’at (9/9) datangi
gedung DPRD Kabupaten Jember Jawa Timur
Kedatangan
mereka (yang mewakili 244 KK) yang meminta tanah dan lahan garapan di Kebun
Renteng, yang bertahun-tahun dikuasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, dikembalikan ini, memohon perlindungan, pasalnya kondisi masyarakat, dalam sepekan tidak
lagi kondusib.
Kekhawatiran
itu bukannya tanpa sebab, paalnya sejak sepekan ini beredar surat somasi dari
PTPN XII yang ditema oleh para pejuang tanah, tertanggal 5 Januari 2016, yang isinya agar masyarakat segera meninggalkan lokasi
selambat-lambatnya pada 14 hari
terhitung sejak surat diterima.
Menurut
Sugito perwakilan dari
masyarakat TPRM, kedatanganya ke gedung dewan ini untuk menjelaskan
bahwa kondisi masyarakat Mangaran saait ini sudah mulai terprovokasi, yang dipicu oleh
beredarnya surat Somasi yang diterima oleh sebagian warga dan anggota TPRM.
Dari Kantor
Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Perihal Somasi, berdasar
Surat Kuasa dengan hak substitusi dari Dirut PTPN XII No 44/SKK/018/2016, tertanggal
5 Januari 2016, Selanjutnya Kepala Kajati Jawa Timur, melimpahkan kuasa
tersebut kepada 7 Jaksa pengacara Negara.
Masih Kata
Sugito, menyampaikan 7 poin, diantaranya pada poin ke 4. Bahwa sekarang sudah
terbit Sertfikat HGU No:1 Desa Mangaran, atas nama pemegang hak PTPN XII
berkedudukan di Surabaya, sampai dengan 31 Desember 2037, dan pada poin ke 6,
masyarakat diminta segera meninggalkan lokasi selambat-lambatnya pada 14 hari terhitung sejak surat diterima.
“Untuk itu, kami meminta perlindungan kepada DPRD, sebagai salah-satu tim
verivikasi Data Subyek dan
Obyek Tanah masalah HGU, agar mengambil langkah untuk mempertahankan kesepakatan yang
telah ditandatangani bersama, sehingga
masyarakat mendapat penjelasan yang benar,“ Pungkasnya
Ketua
Konisi A DPRD Jember Mashuri
Harianto, SP, meminta
masyarakat tetap beraktifitas seperti biasa, dan waspada, menjaga
Kekompakan antar warga dan tidak mudah terpropokasi, “Begitupun
pihak PTPN agar tidak melakukan diluar dari kesepakatan, kita masih menunggu
hasil yang kita usulkan ke pusat.”Jelasnya
Sebagai
salah satu anggota Tim Inventarisasi
dan Verifikasi Data Subyek dan Obyek Tanah masalah HGU No 1 (Sebagian), Kebun
Renteng PTPN XII di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, dirinya akan mentinta pendapat dari Anggota tim tingkat
Kabupaten, yakni BPN, Polres, Kodim, Kejaksaan Jember, dan Bupati, perhal Surat
Somasi yang beredar dari Kantor Pengacara Negara, pada Kejaksaan Tingi Jawa
Timur.” pungkasnya. (edw)