Translate

Iklan

Iklan

Khawatir Diusir PTPN XII, Warga Mangaran Minta Perlindungan Dewan

9/09/16, 16:44 WIB Last Updated 2016-09-09T09:51:57Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Belasan warga Mangaran, Kecamatan Jenggawah, yang tergabung dalam Tim Pejuang Rakyat Mangaran (TPRM), Jum’at (9/9) datangi gedung DPRD Kabupaten Jember Jawa Timur

Kedatangan mereka (yang mewakili 244 KK) yang meminta tanah dan lahan garapan di Kebun Renteng, yang bertahun-tahun dikuasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, dikembalikan ini, memohon perlindungan, pasalnya kondisi masyarakat, dalam sepekan tidak lagi kondusib.

Kekhawatiran itu bukannya tanpa sebab, paalnya sejak sepekan ini beredar surat somasi dari PTPN XII yang ditema oleh para pejuang tanah, tertanggal 5 Januari 2016, yang isinya agar masyarakat segera meninggalkan lokasi selambat-lambatnya pada 14  hari terhitung sejak surat diterima.

Menurut Sugito perwakilan dari masyarakat TPRM, kedatanganya ke gedung dewan ini untuk menjelaskan bahwa kondisi masyarakat Mangaran saait ini sudah mulai terprovokasi, yang dipicu oleh beredarnya surat Somasi yang diterima oleh sebagian warga dan anggota TPRM.

Dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Perihal Somasi, berdasar Surat Kuasa dengan hak substitusi dari Dirut PTPN XII No 44/SKK/018/2016, tertanggal 5 Januari 2016, Selanjutnya Kepala Kajati Jawa Timur, melimpahkan kuasa tersebut kepada 7 Jaksa pengacara Negara.

Masih Kata Sugito, menyampaikan 7 poin, diantaranya pada poin ke 4. Bahwa sekarang sudah terbit Sertfikat HGU No:1 Desa Mangaran, atas nama pemegang hak PTPN XII berkedudukan di Surabaya, sampai dengan 31 Desember 2037, dan pada poin ke 6, masyarakat diminta segera meninggalkan lokasi selambat-lambatnya pada 14  hari terhitung sejak surat diterima.

Untuk itu, kami meminta perlindungan kepada DPRD, sebagai salah-satu tim verivikasi Data Subyek dan Obyek Tanah masalah HGU, agar mengambil langkah untuk mempertahankan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, sehingga masyarakat mendapat penjelasan yang benar,“ Pungkasnya

Ketua Konisi A DPRD Jember Mashuri Harianto, SP, meminta masyarakat tetap beraktifitas seperti biasa, dan waspada, menjaga Kekompakan antar warga  dan tidak mudah terpropokasi, “Begitupun pihak PTPN agar tidak melakukan diluar dari kesepakatan, kita masih menunggu hasil yang kita usulkan ke pusat.”Jelasnya

Sebagai salah satu anggota Tim Inventarisasi dan Verifikasi Data Subyek dan Obyek Tanah masalah HGU No 1 (Sebagian), Kebun Renteng PTPN XII di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, dirinya akan mentinta pendapat dari Anggota tim tingkat Kabupaten, yakni BPN, Polres, Kodim, Kejaksaan Jember, dan Bupati, perhal Surat Somasi yang beredar dari Kantor Pengacara Negara, pada Kejaksaan Tingi Jawa Timur.” pungkasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Khawatir Diusir PTPN XII, Warga Mangaran Minta Perlindungan Dewan

Terkini

Close x