Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Tuntut Terdakwa Bansos Dua Setengah Tahun

11/04/16, 15:32 WIB Last Updated 2016-11-11T08:41:25Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jember Jawa Timur Jum”at (4/11) tuntut dua terdakwa  penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pengajian APBD 2014 antara 2 - 2,5 tahun.

Masing-masing untuk Gus Afton Ilman Huda 2,5 Tahun dan Risky selama 2 Tahun. Tuntutan tersebut disampaikan dalam Sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Surabaya. Demikian disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono melalui Kasi Pidsus Asih SH.

"Untuk tuntutan terdakwa  Gus Afton Ilman Huda pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan, dan denda Subsider sebesar 250 juta, sebagai penggati kurungan 6 bulan, sedangkan Risky 2 tahun denda subsider 60 juta  Sebagai pengganti 4 bulan kurungan. “ Ungkap Asih

Mereka didakwa melanggar primer pasal 2, subsider pasal 3, atau pasal 11, tentang korupsi. “Mengingat terdakwa telah melakukan pemotongan, bantuan yang diberikan pada kelaompok, bilamana 20 persen saja sudah 670 juta lebih, namun yang diserahkan terdakwa melalui Risky (coordinator) hanya 424 Juta.”Jelas Asih

Sementara terdahdawa Afton sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 100 juta, “Jadi yang dinikmati terdawa sebesar 300 juta lebih.  Untuk sidang tanggapan pembelaan dilanjutkan Jum’at pekan depan. “Pungkasnya.(edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Tuntut Terdakwa Bansos Dua Setengah Tahun

Terkini

Close x