Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Oknum Lurah dan pegawainya, tertangkap tangan angota UPP Situbondo Jawa Timur, saat layani warga mengajukan
permohonan akta jual beli tanah.
Penangkapan Oknum lurah dan perangkatnya itu lantaran diduga telaj melakukan pungutan liar (pungli) pemohon akta Jual beli. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan anggota Unit Pemberantasan Pungli (UPP) ketika sedang transaksi di Kantor Dinas Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji.
"Betul, sekitar jam 15.00 WIB Senin kemarin telah dilakukan OTT diduga Pungli dari pengurusan akta jual beli tanah di Kantor Dinas Kelurahan Ardirejo. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan dari beberapa saksi-saksi," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, dalam jumpa persnya di Mapolres, Selasa (21/3).
Penangkapan Oknum lurah dan perangkatnya itu lantaran diduga telaj melakukan pungutan liar (pungli) pemohon akta Jual beli. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan anggota Unit Pemberantasan Pungli (UPP) ketika sedang transaksi di Kantor Dinas Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji.
"Betul, sekitar jam 15.00 WIB Senin kemarin telah dilakukan OTT diduga Pungli dari pengurusan akta jual beli tanah di Kantor Dinas Kelurahan Ardirejo. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan dari beberapa saksi-saksi," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, dalam jumpa persnya di Mapolres, Selasa (21/3).
Penanglapan
dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat, anggota UPP Situbondo pun
melakukan penyelidikan, hingga berlanjut dengan dilakukannya OTT. Operasi ini
dilakukan, tak lama setelah pihak kelurahan menerima uang diduga pungli dari
pemohon.
"Penangkapan ini dilakukan, setelah perpindahan alat bukti uang dan sejumlah barang lainnya dari pemohon kepada salah-satu petugas di Kantor kelurahan dan kepada pejabat lurah. Salah satu barang buktinya, ada amplop cokelat yang berisi uang tunai Rp 10 juta," papar Sigit.
Disebut-sebut, uang Rp 10 juta untuk pengurusan akta jual beli tanah itu setelah dilakukannya negosiasi pemohon. Sebelumnya, pihak Kelurahan konon mematok harga pengurusan jual beli tanah itu senilai Rp 20 juta, lalu turun Rp 15 juta, sebelum akhirnya disepakati Rp 10 juta.
Selain oknum lurah berinisial ZI, dari OTT, petugas juga mengamankan oknum Kasi berinisial K dan beberapa saksi yang dianggap terkait. "Kami sudah melakukan rakor dengan UPP, yakni Inspektorat dan Kejaksaan Negeri. Hasilnya, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan," imbuh perwira lulusan belanda itu.
Meski begitu, papar Sigit, kepolisian belum menetapkan status tersangka. Selain masih memeriksa intensif saksi-saksi, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan inspektorat dan kejaksaan. Sebab, meski penanganannya dilakukan Polres, namun penyidikan kasus dugaan pungli ini juga melibatkan inspektorat dan kejaksaan.
"Penangkapan ini dilakukan, setelah perpindahan alat bukti uang dan sejumlah barang lainnya dari pemohon kepada salah-satu petugas di Kantor kelurahan dan kepada pejabat lurah. Salah satu barang buktinya, ada amplop cokelat yang berisi uang tunai Rp 10 juta," papar Sigit.
Disebut-sebut, uang Rp 10 juta untuk pengurusan akta jual beli tanah itu setelah dilakukannya negosiasi pemohon. Sebelumnya, pihak Kelurahan konon mematok harga pengurusan jual beli tanah itu senilai Rp 20 juta, lalu turun Rp 15 juta, sebelum akhirnya disepakati Rp 10 juta.
Selain oknum lurah berinisial ZI, dari OTT, petugas juga mengamankan oknum Kasi berinisial K dan beberapa saksi yang dianggap terkait. "Kami sudah melakukan rakor dengan UPP, yakni Inspektorat dan Kejaksaan Negeri. Hasilnya, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan," imbuh perwira lulusan belanda itu.
Meski begitu, papar Sigit, kepolisian belum menetapkan status tersangka. Selain masih memeriksa intensif saksi-saksi, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan inspektorat dan kejaksaan. Sebab, meski penanganannya dilakukan Polres, namun penyidikan kasus dugaan pungli ini juga melibatkan inspektorat dan kejaksaan.
Karenanya
dirinya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait. "Karena itu,
kami akan terus berkoordinasi dengan dua institusi tersebut. Secepatnya kita
akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus dugaan pungli ini.
Termasuk penetapan tersangka," tandas Sigit.
Pelaku terancam pasal 12 huruf (e) sub pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor, dengan ancaman antara 4 hingga 20 hukuman penjara, namun pelaku tidak ditahan. Pertimbangannya adalah arahan Presiden RI, bahwa penegakan hukum jangan sampai mengakibatkan kegaduhan.
Pelaku terancam pasal 12 huruf (e) sub pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor, dengan ancaman antara 4 hingga 20 hukuman penjara, namun pelaku tidak ditahan. Pertimbangannya adalah arahan Presiden RI, bahwa penegakan hukum jangan sampai mengakibatkan kegaduhan.
Untuk
menghindari keresahan dan kegaduhan serta berjalannya pelayanan kepada
masyarakat, pelaku tidak ditahan. "Selain itu, juga untuk menghindari
penurunan kualitas pelayanan publik, serta mengantisipasi keresahan masyarakat
terkait pelayanan publik," tegas Kapolres. (yan)