
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan penggunaan
anggaran dana hibah APBD Jember anggaran 2014/2015 senilai total 4,3 milyar.
Demikian uangkap Kepala Kejaksaan Negeri Jember H Ponco Hartanto, SH, MH saat
dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Menurutnya pada hari
Rabu lalu mantan
Ketua Askab PSSI, menjalani pemeriksaan, dalam kasus
dugaan korupsi yang ditangani sejak tahun 2016. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan
keterangan, sehingga belum ada penetapan nama-nama tersangka.
Dari pengumpulan bahan dan bukti keterangan (pulbaket), jaksa
mengindikasi adanya potensi kerugian negara hingga mencapai angka 3 milyar
rupiah lebih. "Statusnya
masih sebagai saksi dan kita masih lakukan penggalian keterangan," tandasnya.
Informasi yang berhasil di himpun media ini, bahwa dari tahun 2014,
ASKAB PSSI Jember tidak pernah menggelar rapat ataupun kompetisi internal,
mulai dari Divisi III, II, I hingga Divisi Utama, namun anggaran tetap diterima
pengurus. (midd)