Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Kuasa Hukum Udik “Hina Wartawan Berarti Lecehkan Amanah Konstitusi”

Majalah Gempur
Senin, 03 November 2025, 16.29 WIB Last Updated 2025-11-03T11:22:50Z

 

Kuasa Hukum Ihya Ulumuddin.SH

Jember, MAJALAHGEMPUR.Com Kuasa hukum tiga wartawan di Jember, Ihya Ulumiddin, SH, menegaskan pentingnya menjaga kehormatan profesi jurnalis. Menurutnya, hinaan atau tudingan negatif terhadap wartawan di media sosial Facebook bukan hanya serangan pribadi, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap amanah konstitusi yang menjamin kebebasan pers.

Ketiga wartawan yang mendapat perlakuan tidak pantas di media sosial Facebook diantaranya Evelyne dari enewsindo.co.id, Ali Mahrus dari Kuasa Rakyat, dan Holiyadi dari Gema Samudra.com. Melalui kuasa hukumnya, mereka melayangkan surat somasi kepada dua orang guru yang diduga mengajar di MTs Negeri 1 Jember, atas dugaan pelecehan profesi wartawan di platform Facebook.

Somasi yang tertanggal 30 Oktober 2025 tersebut ditujukan tidak hanya kepada dua akun media sosial bernama Ella Yaumil Affian (Afi) dan Muhammad Tantowi, tetapi juga ditembuskan kepada Kepala MTsN 1 Jember, Waka Humas Abdul Barri, dan guru BK.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 27 Oktober 2025, ketika ketiga wartawan tersebut datang ke MTsN 1 Jember untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus perundungan (bullying) antar siswa yang tengah ditangani Unit PPA Polres Jember. “Tujuan mereka adalah menjalankan tugas jurnalistik, bukan hal lain,” jelas Ihya Ulummiddin dalam surat somasi yang diterima media ini, Senin (3/11/2025).

Namun suasana peliputan yang semula diharapkan berlangsung profesional mendadak berubah tegang. Setelah mengisi buku tamu, Waka Humas Abdul Barri diduga melontarkan kalimat bernada sinis, “Maaf, tidak ada amplopnya, hanya buku tamu,” sebagaimana tertulis dalam somasi.

Mendengar hal itu, wartawan Evelyne langsung menegaskan bahwa mereka datang bukan untuk meminta amplop, melainkan untuk menjalankan tugas konfirmasi atas kasus serius yang melibatkan psikologis anak didik. “Kami ke sana karena tanggung jawab publik, bukan kepentingan pribadi,” tegas Evelyne.

Setelah berita hasil wawancara diterbitkan, muncul komentar di media sosial Facebook dari akun Ella Yaumil Affian (Afi) yang menuduh para wartawan melakukan pemerasan dan menyebut mereka “wartawan bodrex”.

Komentar tersebut juga memuat narasi sepihak tentang kasus perundungan dan berisi sindiran keras terhadap profesi wartawan. Bahkan, komentar itu disambut oleh akun lain bernama Muhammad Tantowi yang menulis singkat, “Spill dong wartawannya.”

Menurut kuasa hukum yang akrab disapa Udik ini, dua komentar di dunia maya itu justru memicu gelombang perlawanan dari kalangan jurnalis. "Ini bukan persoalan pribadi, tetapi soal kehormatan profesi dan kebebasan pers,” tegas Udik.

Ia menilai, ucapan seperti itu bisa menimbulkan stigma negatif bahwa wartawan adalah pemeras, bukan penjaga informasi publik. Karena itu, pihaknya menuntut agar kedua akun dan pihak terkait menyampaikan permintaan maaf terbuka dalam waktu tiga hari.

"Bila tidak diindahkan, langkah hukum pidana maupun perdata akan ditempuh.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers. Menghina wartawan berarti juga melecehkan amanah konstitusi tentang hak publik untuk tahu,” ujar Udik menegaskan.

Kuasa hukum itu juga mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam berkomentar di media sosial, terutama terhadap profesi yang memiliki tanggung jawab sosial dan dilindungi undang-undang. “Jika ada yang tidak setuju dengan pemberitaan, mekanismenya adalah hak jawab, bukan hinaan,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Jember. Selain menyinggung hubungan antara guru dan wartawan, peristiwa ini juga menjadi cermin tentang pentingnya literasi digital dan penghormatan terhadap profesi publik.

Diketahui, tembusan surat somasi tersebut bahkan dikirimkan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Agama Prof. KH. Nasaruddin Umar, hingga Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat. (Wahyu/Eros)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Udik “Hina Wartawan Berarti Lecehkan Amanah Konstitusi”

Terkini

Close x