Disamping Indonesia corruption
watch (ICW), sejumlah peneliti, akademisi juga turut mendukung, diantanya adalah Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah
Mada (UGM), Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang dan Pusat
Kajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember.
Dukungan
pegiat anti korupsi tersebut disampaikan saat Seminar Anti Korupsi yang digelar Pemkab Jember yang mengambil tema “Pencegahan Tindak Pidana
Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah “ di Pendopo Wahyawibawagraha Rabu (10/5)
Banyaknya pejabat public terlibat kasus korupsi harus diakhiri. "Cukup banyak kepala
daerah yang terjerat kasus korupsi, hingga tahun 2016 tercatat 148 kepala
daerah," kata Koordinator Divisi Politik ICW Donald Faris didepan para OPD dan aktivis
anti korupsi lokal serta sejumlah mahasiswa Jember
Menurut
Donald berdasarkan data yang dihimpun jumlah kasus korupsi pada
tahun 2016 mencapai 482 kasus. Dengan nilai
kerugian negara mencapai 1,45 triliun dan nilai suap yang mencapai 31 milyar. “Serta jumlah
tersangka 1101 orang, jumlah yang sangat banyak dan harus segera
diakhiri,”ujarnya.
Selama
ini banyak yang masih salah mempersepsikan korupsi, hanya kasus yang merugikan
keuangan negara yang disebut korupsi. Sedangkan suap menyuap, penggelapan
jabatan dan perbuatan curang, menerima imbalan perizianan dinilai bukan korupsi. “Padahal
tindakan itu juga korupsi," tegasnya.
Korupsi
persoalan perilaku, menurutnya titik rawan korupsi bisa berawal dari dana bantuan hibah/social, pungutan/pajak daerah/retribusi, pengelolaan
asset, penyalahgunaan wewenang, perizinan dan yang paling banyak dalam pengadaan barang dan jasa.
Bupati
Jember dr Faida menegaskan bahwa dirinya tidak segan-segan mengantarkan pejabat yang
melakukan korupsi kepada aparat penegak hukum. Komitmen
tegak lurus Pemkab
Jember bukan untuk pencitraan ataupun hanya jargon dan
slogan. Tetapi
benar-benar serius“, tegasnya. (midd/yond)