Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kesal tak Kunjung diterbitkan Surat Ijin Menempati (SIM), puluhan perwakilan
pedagang Pasar baru Kencong Selasa pagi (13/6) luruk Kantor PT Artha Wahana
Persada.
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa kasus
pedagang pasar Kencong Jember Jawa Timur sejak terbakar tahun 2005 tahun silam,
kasusnya tak kunjung selesai, bahkan yang menikmati SIM itu, hanya pedagang
tertentu, pasalnya hingga kini sekitar separuh pedagang belum menempati pasar
tersebut. (yond)
Pasalnya
pihak Pengembang Pasar berjanji akan memperpanjang SIM yang sudah mati, namun hingga
kini tak pernah ada Realisasi, dan tak ada kejelasan. "Ya kurang lebih
sudah 3 tahun lah mas, Pihak PT hanya Janji Janji thok, tak ada realisasi,"
Keluh Salah-satu pedagang Martin (50).
Setiap
kali ditanyakan, jawaban yang dilontarkan oleh pihak Pengembang, saling lempar, kesannya tak ada Tanggung jawab
"Ketika kami bertanya pasti jawaban pihak PT, menunggu dari Dinas Pasar
Kabupaten Jember, nah tapi hingga kini mana" ungkapnya dengan nada kesal.
Hal
senada dikeluhkan, Untung (34), Ia sangat butuh SIM itu, untuk jaminan di bank,
tambahan modal, menghadapi hari raya Idul Fitri. "Kami berharap pihak PT
untuk segera menerbitkan SIM, Jika tidak kami akan mengerahkan masa lebih
banyak" kata pedagang sarung ini.
Menanggapi
keluhan itu, Farid, Manager Marketing PT Artha Wahana Persada menjelaskan Penerbitan SIM bukan wewenangnya, namun
kewenang Pemerinyahan kabupaten Jember, "Permasalah SIM adalah
Kewenangan Pemkab, Bukan kewenangan kami." Ucapnya.
Bahkan
Farid mengatakan pihaknya sudah melayangkan beberapa kali proposal pengajuan
SIM kepada Pemkab Jember, Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan. "Ada
sekitar 682 pedagang yang kami ajukan, namun tidak ada jawaban, kami berharap
pedagang dapat memahami kondisi ini, " terang Farid.
Farid
mengakui kurangnya sosialisi, sehingga para pedagang menuduh PT yang
menghambat. "Insyaalloh dalam waktu dekat, kami akan gelar sosialisasi,
akan kami jelaskan kepada seluruh pedagang keadaan yang sebenarnya." Pungkas
Farid.