Translate

Iklan

Iklan

Kejari Situbondo Sosialisasi Pengelolaan DD dan ADD

7/17/17, 17:30 WIB Last Updated 2017-07-17T13:48:57Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Kejari Situbondo Jatim Senin (17/7) gelar Sosialisasi penerapan hukum pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Aula setempat.

Meningkatnya kucuran Dana Desa dari Pusat hingga milyaran rupiah, harus dibarengi sistem manajemen yang baik dan pengawasan yang ketat, pasalnya uang itu rawan diselewengkan. Kades, perangkat yang betul-betul murni niatnya membangun desa, pasti berusaha mencari cara mencegah korupsi.

Sosialisasi pemantapan hukum tersebut salah-satu upaya agar pengelolaan DD dan ADD tertib administrasi dengan baik. Sehingga dalam menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan yang bersumber dari DD dan ADD tersebut tidak menuai keterlambatan maupun menuai persoalan hukum.

Kasi Pidum Kejari Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi S, SH, MH menjelaskan, apabila kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan tidak mampu menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban sesuai dengan batas yang telah tanggal 24 Juli 2017, maka akan turun Surat Peringatan ke 2 dari pihak kejari Situbondo.

"Jika kepala desa hingga tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus tidak bisa menyelesaikan Surat Pertanggung Jawabannya, kejari akan melayangkan surat yang ke 3, pada jatuh tempo yang ditentukan maka kejari akan memproses lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku" ujar Bagus di lantai dua kejakasaan.

Hal ini dilakukan agar desa tak tersandung persoalan hukum. "Saya tidak ingin ada kepala desa dan TPK yang bermasalah. Namun apabila pihak desa tidak mengindahkan serta tidak bisa menyelesaikan dengan baik, maka kejari akan memprosesnya sesuai dengan kesalahan dan temuan di lapangan," paparnya.

Bagus berharap, seluruh desa bisa membangun dengan baik, transparan dan patuh hukum yang berlaku dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Untuk itu, saya imbau agar kades dan TPK mampu menyelesaikan SPJ nya dengan baik sesuai dengan tahapan dan batas waktu penyelesaian yang ditetapkan.

Hal senada disampaikan Kabid DPMD., menurutnya cara mencegah korupsi, selain transparan sebaiknya Kades ajak warganya yang kritis “Salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya korupsi, Kades harus mengajak warganya yang kritis,” Jelas Yogie Kripsiansyah, S.STP.,M.Si dalam evaluasi SPJ Tahap Pertama itu.

Sebagaimana yang dilakukan Kades Desa Panji Kidul, Sudirto. Langkah itu mungkin bisa ditiru. Sehingga program pemerintah membangun Indonesia dari desa akan terwujud. Disamping itu masyarakat sendiri harus proaktif serta berkomitmen menjalankan dan mengikuti program yang ditetapkan.

Prinsip tidak korupsi ada pada diri sendiri, kalau Kades bisa nahan diri untuk hidup sederhana, tentu akan terhindar dari penyelewengan. “Jadi Kades harus selalu mempertahankan dan membudayakan pola hidup sederhana.,” lanjut Ketua GP Ansor Kabupaten Situbondo itu.

Upaya pencegahan penyelewengan juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dengan mengikutsertakan aparat penegak hukum dalam pengawasan. Jadi memang sudah seharusnya jaksa masuk desa dan bahkan KPK. (RT
/ edo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Situbondo Sosialisasi Pengelolaan DD dan ADD

Terkini

Close x