Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kejari Situbondo Jatim Senin (17/7) gelar Sosialisasi penerapan hukum pengelolaan
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Aula setempat.
Upaya pencegahan penyelewengan juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dengan mengikutsertakan aparat penegak hukum dalam pengawasan. Jadi memang sudah seharusnya jaksa masuk desa dan bahkan KPK. (RT / edo)
Meningkatnya
kucuran Dana Desa dari Pusat hingga milyaran rupiah, harus dibarengi sistem
manajemen yang baik dan pengawasan yang ketat, pasalnya uang itu rawan diselewengkan.
Kades, perangkat yang betul-betul murni niatnya membangun desa, pasti berusaha
mencari cara mencegah korupsi.
Sosialisasi
pemantapan
hukum tersebut salah-satu upaya agar pengelolaan DD dan ADD tertib administrasi dengan baik. Sehingga dalam menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan yang bersumber dari DD dan ADD
tersebut
tidak menuai keterlambatan
maupun menuai
persoalan hukum.
Kasi Pidum Kejari
Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi S, SH, MH menjelaskan, apabila kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan tidak mampu menyelesaikan Surat Pertanggung
Jawaban sesuai dengan batas yang telah tanggal 24 Juli 2017, maka akan turun Surat Peringatan
ke 2 dari pihak kejari Situbondo.
"Jika kepala desa hingga tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus tidak
bisa menyelesaikan Surat Pertanggung Jawabannya, kejari akan melayangkan
surat yang ke 3, pada jatuh tempo yang ditentukan maka kejari akan memproses lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku" ujar Bagus di lantai dua
kejakasaan.
Hal
ini dilakukan agar desa tak
tersandung persoalan hukum. "Saya tidak ingin
ada kepala desa dan TPK yang
bermasalah. Namun apabila
pihak desa tidak mengindahkan serta tidak bisa menyelesaikan dengan baik, maka kejari
akan memprosesnya sesuai dengan kesalahan dan temuan
di lapangan," paparnya.
Bagus
berharap, seluruh desa bisa
membangun dengan baik, transparan dan patuh hukum
yang berlaku dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. “Untuk
itu, saya imbau agar kades dan TPK mampu menyelesaikan SPJ nya dengan baik
sesuai dengan tahapan dan batas waktu penyelesaian yang ditetapkan.
Hal senada
disampaikan Kabid DPMD., menurutnya cara mencegah korupsi, selain transparan sebaiknya
Kades ajak warganya yang kritis “Salah satu upaya untuk mengantisipasi
terjadinya korupsi, Kades harus mengajak warganya yang kritis,” Jelas Yogie
Kripsiansyah, S.STP.,M.Si dalam evaluasi SPJ Tahap Pertama itu.
Sebagaimana
yang dilakukan Kades Desa Panji Kidul, Sudirto. Langkah itu mungkin bisa ditiru.
Sehingga program pemerintah membangun Indonesia dari desa akan terwujud. Disamping
itu masyarakat sendiri harus proaktif serta berkomitmen menjalankan dan
mengikuti program yang ditetapkan.
Prinsip tidak
korupsi ada pada diri sendiri, kalau Kades bisa nahan diri untuk hidup sederhana,
tentu akan terhindar dari penyelewengan. “Jadi Kades harus selalu mempertahankan
dan membudayakan pola hidup sederhana.,” lanjut Ketua GP Ansor Kabupaten Situbondo
itu.
Upaya pencegahan penyelewengan juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dengan mengikutsertakan aparat penegak hukum dalam pengawasan. Jadi memang sudah seharusnya jaksa masuk desa dan bahkan KPK. (RT / edo)