Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tiga
tahun buron, Mohamad Jamik (23), pelaku penganiayaan Hikam (24) Warga Krajan
Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari
Jember, Senin (21/8) dini hari digelandang Polisi.
Penganiayaan dilakukan di pinggir
sungai di depan Desa Paleran, pada 3 Oktober 2014, dan korban langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Umbulsari dengan nomor laporan polisi:
LP/K/75/X/2014/jatim/res jbr/Polsek, tanggal 03 Oktober 2014.
“Setelah menganiaya korban
hingga mengalami luka lebam pada pipi kanan dan luka robek pada bibir
bagian atas, sejak 3 Oktober tahun 2014, melarikan diri ke Pulau
Bali, hingga tersangka dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)” Kata
Kapolsek Umbulsari AKP Miftahul Huda, Selasa (22/8)
"Setelah anggota
mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka akan melakukan rencana
pernikahan dengan seorang wanita warga Dusun Jatisongo, Desa Tegalwangi, Kecamatan
Umbulsari, maka dilakukanlah penangkapan Senin (21/8) pukul 22.00."Jelasnya.

