Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Jasa Raharja Jember Rabu (9/8) cairkan asuransi keluarga korban kecelakaan Selasa siang
(8/8) di perlintasan KA tanpa palang
pintu yang menewaskan 3 orang se kelurga.
Pencairan santunan oleh Jasa Raharja tidak lebih dari 1
kali 24 jam, sekira pukul 09.30 WIB, di Dusun Sari Agung, Desa Sarimulyo, Jombang.
"Setelah terima informasi kami langsung terjun ke lokasi,"
terang Kepala Jasa Raharja Jember, Yoga C. Mambrasar.
Kepala
Jasa Raharja Jember memberikan langsung santunan masing-masing senilai Rp. 50
juta kepada keluarga dari ketiga korban meninggal. "Ini
merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah, mohon dipergunakan
sebaiknya," ucap Yoga kepada para keluarga korban.
Sementara
itu, salah satu keluarga korban menyampaikan terima kasih atas santunan ini. "Ya terima kasih kepada Pemerintah, bisa
cepat seperti ini, lancar," ungkap Ari Efendi yang merupakan suami dari
Siti Musdalifa dan ayah dari Rusdiana.
Diberitakan
sebelumnya, ketiga orang atas nama Arsi (60), Siti Musdalifa (35), Rusdiana (3)
yang mengendarai motor Honda Revo dengan No. Polisi P. 6860 NS meninggal
tertabrak KA. Sritanjung di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Dusun
Krajan Kidul, Desa Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab Jember.
Siti
Musdalifa (35) dan Arsi (60) yang merupakan Ibu dan Mertua meninggal di Tempat
Kejadian Perkara (TKP) sedangkan Rusdiana (3) meninggal setelah beberapa jam
mendapatkan perawatan intensif dari puskesmas setempat. (edw)