Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Edarkan togel, Hartono
(47) warga Klompangan, Rt. 01 Rw.16, Desa Pondokjoyo, Semboro, Kabupaten
Jember Senin (28/8) ditangkap petugas Polsek
Semboro.
Laki-laki
parobaya ditangkap oleh Unit satuan
Reserse Kriminal (Reskrim) seki ra Pukul 19.30 Wib di sebuah warung
Kopi yang berada di Dusun Krajan, Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro, saat
melayani pembelinya.
"Disamping
menangkap tersangka, dari tangan tersangka kita menemukan di menu sms dari satu
unit HP merk Polytron warna putih, terdapat sejumlah angka yang diduga
merupakan tombokan nomer togel oleh para pembeli." Uungkap Kapolsek
Semboro AKP Subagyo
Menurut
Bagyo, penangkapan tersangka berawal dari Informasi Masyarakat yang diterima
oleh SPKT, bahwasanya di warung kopi tersebut ramai di gunakan untuk transaksi
penjualan Togel, "Setelah dilakukan penyelidikan ke Lokasi, ternyata
benar, Anggotapun langsung melakukan penangkapan, " Terangnya.
Guna penyidikan
lebih lanjut tersangka bersama Barang Bukti hp dan Uang tunai
Rp. 101.000 diamankan di Mapolsek. "Atas
perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP
tentang Perjudian, dengan Ancaman Hukumannya maksimal sepuluh tahun
penjara." Pungkasnya. (yond)