Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan
polisi lalu lintas (Satlantas) Polisi Resort (Polres) Jember Jawa Timur Kamis
(24/8) beri sanksi tilang pemilik kendaraan penunggak pajak kendaraan.
Sementara bagi pemilik kendaraan yang mampu membayar
tunggakan pajak kendaraanya diberi kemudahan untuk langsung membayar pajak
kendaraanya ke petugas sistem administrasi manunggal satu atap atau samsat.
(eros)
Hal itu dilakukan saat razia kendaraan bermotor di jalan
protokol kota jember, “Petugas berhak memberikan sanksi tilang karena surat
kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat pajak berlaku dianggap tidak sah
melanggar perundang-undangan yang berlaku” AKP Nopta Histaris
Tampak satu
persatu kendaraan baik motor maupun mobil yang melintas di jalan sultan agung
kecamatan kaliwates dihentikan personil satuan polisi lalu lintas polres jember
guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
Tidak hanya memeriksa
surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saja, namun
surat berlakunya pajak kendaraan pun juga tak luput dari pemeriksaan. tindakan
tegas berupa sanksi tilang ditempat pun dilakukan petugas.