
Isu
mantan Ketua PSSI Jember, Diponegoro kabur di Malaysia, dibantah Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ponco Hartanto, pasalnya jauh sebelum
ditetapkan sebagai Daftar Pencariaan Orang (DPO) sudah dilakukan upaya cekal sejak
dilakukan penyelidikan Juli 2017 lalu.
“isu
yang beredar itu tidak benar, kita sudah pernah datangi ke rumah tersangka di
Surabaya, informasi dari pihak keluarga yang bersangkutan sampai saat ini masih
berada di Indonesia,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, usai acara Sosialisasi
Keuangan Desa di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Jum"at (25/8).
Surat
permohonan Pencegahan Putra mantan Bupati Jember melalui Kajati. No :
R.54/O.5.12/Dsp.1/04/2017 Tgl. 05 April 2017, sedangkan dari Jaksa Agung.
No.KEP.110/D/Dsp.3/06/2017 Tgl. 19 Juni 2017, Pencegahan ke luar negeri mulai
19-06-2017 s/d 19-12-2017. “Kalau belum ditemukan dapat diperpanjang”. jelasnya
Poncho
menambahkan, penyidik juga telah berkordinasi dengan tim MC Kejaksaan Agung dan Kepolisiaan
untuk mencari rekam jejak lokasi keberadaan tersangka. Meski demikiaan,
pihaknya engan membeberkan lebih detail terkait hasil diteksi. “Saat ini masih
kita buru, negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Mantan
Ketua PSSI Jember Diponegoro ditetapkan sebagai DPO per 15 agustus 2017 bersama
2 tersangka lain terkait dugaan kasus korupsi. Penetapan status DPO
tersebut lantaran mantan Ketua PSSI Jember itu telah 3 kali mangkir dari
panggilan penyidikan tim pidana khusus kejaksaan sebagai tersangka.