Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanyak 336 pasangan Suami Istri
(Pasutri) nikah siri dari 10 Desa se
Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Jawa Timur, Jum'at (29/9), mengikuti
Isbat nikah Massal.
Prosesi Isbat Nikah ratusan
pasutri yang sekian tahun tak memiliki Surat nikah ini, digelar pihak
kecamatan Sumberbaru bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Jember. “Dari
10 desa, pasangan terbanyak dari desa Gelang dengan Jumlah
109 pasang”, Ungkap ketua pelaksana, Sugeng Hariyanto.
Disusul kemudian dari desa Karang
bayat sebanyak 71, Pringgoworawan 52, Jambesari 30, Jatiroto
20, Jamintoro 20, Rowotengah 16, kaliglagah 15, dan Desa Sumber agung 3
pasang, selain dari Calon pengantin panitia juga menghadirkan satu Wali nikah
dan dua Saksi.
"Ruang sidang
Isbat kita sediakan 9 ruang, sementara biaya per satu pengantin ada dua
item yakni biaya langsung yang dikenakan untuk disetor ke negara yang bukan
pajak dan biaya penunjang pelaksanaan kegiatan, jadi total keseluruhan 450 ribu
rupiah, " terangnya.
Camat Tanggul M.Yusuf
mengatakan bahwa Isbat nikah ini diselenggarakan lantaran banyaknya
masukan atau laporan dari warganya, yang terkendala ketika hendak mengurus administrasi
Kependudukan, atau yang lainnya, karena terkendala tidak mempunyai surat nikah.
Misalkan gagal ikut
Umroh, hanya gara-gara tidak bisa memproses Akte Kelahiran, KK, KTP karena
terkendala tidak mempunyai surat nikah, “Kasihan kan kalau itu tidak di
tampung, oleh karenanya bertepatan dengan bulan Muharrom ini kami
menyelenggarakan Isbat Nikah massal," Jelas Yusuf.
Pantaun media ini
bahwa kebanyakan peserta sidang isbat massal ini berasal dari pasangan yang
sudah tidak muda lagi, bahkan, diantaranya sudah ada yang berusia lebih dari
setengah abat tahun 57 tahun, namun dari sorot matanya dang raut wajahnya
terpancar keceriaan.