Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Tahan Bendahara UPK PNPM Pakusari

10/12/17, 16:23 WIB Last Updated 2017-10-13T09:59:27Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Pinjamkan dana tidak digulirkan sesuai prosedur, Kejaksaan Negeri Jember Kamis (12/10) metahan Nurul Fatimah (30) Bendahara UPK Pakusari, Warga Sumber Pinang.

Sebagai penerima bantuan Simpan pinjam perempuan tahun 2014 hingga tahun 2016, hanya nikmati tersangka sendiri. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Asih, SH saat ditemui sejumlah awak media di kantornya.

Menurutnya Asih, kasus ini perkara Simpan Pinjam Perempuan yang seharusnya di gulirkan tiap setoran dari tiap kelompok, seolah olah miliknya kemudian di gulirkan tanpa melalui prosedur yang ada. "Sejumlah uang yang di gulirkan 146 juta rupiah namun tidak disetor pada bendahara tingkat atasnya" Jelasnya.

Tersangka sebagai bendahara UPK di 2 desa Sumber Pinang dan desa Pakusari. “Usai dicairkan ke para kelompok, uang yang kembali ke bendahara, tidak disetor  ke Rekening UPK, namun langsung dipinjamkan ke kelompok lain" terang Asih.

Menurutnya Bendahara juga setiap harinya sebagai pendamping program Dinas Sosial Kecamatan.  "Yang tidak digulirkan tanpa melalui prosedur sejumlah 146 juta, dimana kejadian tersebut sudah berlangsung lama, dan ini berlangsung dari tahun 2014 , 2015 dan 2016" tegasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Tahan Bendahara UPK PNPM Pakusari

Terkini

Close x