Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pinjamkan dana tidak digulirkan sesuai
prosedur, Kejaksaan Negeri Jember Kamis (12/10) metahan Nurul Fatimah (30) Bendahara
UPK Pakusari, Warga Sumber Pinang.
Menurutnya Bendahara juga setiap harinya sebagai
pendamping program Dinas Sosial Kecamatan.
"Yang tidak digulirkan tanpa melalui prosedur sejumlah 146 juta,
dimana kejadian tersebut sudah berlangsung lama, dan ini berlangsung dari tahun
2014 , 2015 dan 2016" tegasnya. (edw)
Sebagai
penerima bantuan Simpan pinjam perempuan tahun 2014 hingga tahun 2016, hanya
nikmati tersangka sendiri. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Asih, SH saat ditemui sejumlah awak media di
kantornya.
Menurutnya
Asih, kasus ini perkara Simpan Pinjam Perempuan yang seharusnya di gulirkan
tiap setoran dari tiap kelompok, seolah olah miliknya kemudian di gulirkan
tanpa melalui prosedur yang ada. "Sejumlah uang yang di gulirkan 146 juta
rupiah namun tidak disetor pada bendahara tingkat atasnya" Jelasnya.
Tersangka
sebagai bendahara UPK di 2 desa Sumber Pinang dan desa Pakusari. “Usai dicairkan
ke para kelompok, uang yang kembali ke bendahara, tidak disetor ke Rekening UPK, namun langsung dipinjamkan ke
kelompok lain" terang Asih.