Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember hingga Selasa (17/10) terima 16 Partai
Politik (Parpol) yang menyerahkan persyaratan berkas keikutsertaannya Pemilu tahun
2019.
Dari
16 Parpol hingga Selasa (17/10) dini hari yang dinyatakan lengkap sebanyak 12
parpol, tiga diantaranya melengkapi hingga jam sekitar jam 02.00 Wib ada tiga palpol yaitu
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sementara
untuk 4 partai lain, KPU masih menunggu penyerahan dokumen hingga 1 x 24 jam ke depan. Hal ini sesuai Surat
Edaran KPU Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 Jakarta 16 Oktober 2017, bahwa
jika belum lengkap, bisa dilengkapi dengan batasan Satu kali 24 Jam, yaitu pada hari Selasa pukul 24.00 wib.
Menurut komisioner KPU Jember, Divisi Hukum Untuk
pendaftaran Parpol, Muhammad Syai'in, SH,
pendaftaran di tingkat pusat KPU, sedangkan di Kabupaten / kota, penyerahan Dokumen
persyaratan sebagai kelengkapan dari pendaftaran calon peserta Politik Pemilu
2019. tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017.
"Sesuai
dengan tahapan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017, tetapi ada Surat Edaran
KPU Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 Jakarta 16 Oktober 2017, bahwa jika
belum lengkap itu bisa dilengkapi dengan batasan Satu kali 24 Jam, yaitu pada hari Selasa pukul 24.00 wib" terangnya.
Untuk
saat ini yang dinyatakan lengkap, 12 Parpol, yang belum masih ada waktu 1x24
jam. "Rata-rata kekurangan di sesuaian data Sipol, Dengan softcopy tidak
sesuai, ada juga data dari mereka yang data Softcopy tidak sesuai dengan data
(Sistem Informasi Partai Politik) Sipol KPU sehingga harus di sesuaikan " ungkapnya.
Dari
16 Parpol , yang dapat tanda terima terdiri dari 12 Partai Lama diantaranya
Partai PAN, Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, PKB, Demokrat, Hanura,
Nasdem, dan sebagainya dan 4 Partai Baru Partai Perindo, Partai Berkarya dan
Partai PSI dan Partai Idaman" pungkasnya. (edw)