Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Satpol PP Banyuwangi, Edy Supriyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan
Perda dan Penindakan, Joko Sugeng, Sabtu siang (21/10/17), kembali menyegel tower
bodong.
Kasi Trantib Kecamatan Glenmore, Moh. Atmin, selaku
pemangku wilayah mengaku belum pernah dimintai ijin terkait berdirinya tower itu. “Kalau benar-benar berijin, pasti masuk ke
kantor kami. Dan selanjutnya kami register untuk diteruskan ke Dinas Perijinan
Kabupaten,” tandasnya. (kim).
Sebelumnya Kamis
(19/10/17), diduga tidak kantongi Izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyegel tower operator smartfrend di
Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, sedangkan kali ini adalah
Tower Indosat.
Tampak Joko didampingi
Kasi Trantib Kecamatan Glenmore, Moh. Atmin beserta anggotanya, melakukan penutupan dan penyegelan sebuah
tower Indosat di RT 02 RW 01 Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan
Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Tower yang berdiri diatas
lahan milik H. Sugito dan berada dilingkungan pabrik penggilingan padi Intisari
Bumi di Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Glenmore, utara stasiun Sumberwadung
itu sudah dibangun sejak habis lebaran beberapa bulan lalu dan berdiri serta
beroperasi itu ternyata tidak ada ijinnya.
Penyegelan berkat laporan
dari masyarakat. “Selanjutnya kita
konfirmasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP). Hasilnya, tower dimaksud dinyatakan tidak ada ijinnya” Kata Joko kepada
sejumlah wartawan usai penyegelan dan pemasangan Pol PP line.
Oleh karena itu dirinya
bersama anggota dan didampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Glenmore untuk
melakukan penyegelan, serta memasang banner penyegelan bangunan tower
berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Restribusi ijin tertentu.