Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reskrim Polsek Kalipuro Polres Banyuwangi,
Selasa (24/10/17) ringkus seorang
jambret handphone azus hitam type zenfine 5. Pelaku langsung ditetapkan tersangka.
Budiyanto (22), asal
Kampung Krajan RT ½ Desa Cura Isuri, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo
ini merampas handphone milik Nur Sofia Azma (28) warga Jl. Madura 4 Dusun
Krajan RT 1 RW 4 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
Korban ini sebelumnya
melapor ke Polsek Kalipuro akibat kehilangan Handphone dan uang sebesar
Rp.700.000,- pada Rabu (18/10/17). "Saat itu saya sedang mengendaraai
motor scopy di JL. Argopuro Kalipuro. Tiba-tiba dari arah belakang muncul dua
motor Ninja dan langsung mengambil dompet di saku sepeda depannya. Saya rugi
sebesar Rp.2.675.000,-, tutur korban kepada polisi yang menerima laporannya
kala itu.
Kapolsek Kalipuro, AKP.
Supriyadi, yang dihubungi media ini pada Jumat (27/10/17) membenarkan kejadian
penjambretan tersebut. Seusai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan
penyelidikan. Hingga pada selasa (24/10/17) keberadaan handphone milik korban
bisa terlacak.
"Anggota langsung
kita turunkan menuju ke lokasi di Jl. Mendut Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi.
Setelah ketemu orang yang kita duga sebagai pelakunya dan dicocokkan no imei
handphone tersebut, ternyata benar itu adalah handphone yang hilang, langsung
kita gelandang," beber Supriyadi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai
Kapolsek Pesanggaran ini.
Atas perbuatannya, kini
tersangka Budiyanto beserta barang bukti (BB) nya diamankan di Mapolsek guna
menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi juga masih
memburu pelaku lainnya.
"Tersangka Budiyanto
dijerat pasal 362 KUHP Sub. pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pencurian Sub.
penadahan atau membeli barang dari hasil kejahatan,” tegas AKP. Supriyadi, yang
juga pernah menduduki kursi Kapolsek Glenmore dan Kalibaru ini. (kim)