Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satresnarkoba Polres Banyuwangi kembali
tangkap Pengedar obat terlarang, kali ini pengedar pil jenis Trihexyphenidyl
alias pil trex, Yudi Supriyono Bin Suryono (26) Senin (20/11/17) sekitar pukul
21.00 WIB.
"Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan
pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman
hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasatresnarkoba yang
menduduki jabatannya baru 2 bulan ini. (kim).
Warga Dusun Pegundangan RT 06 RW 01 Desa Karangharjo yang tinggal di
Dusun Karangharjo RT 01 RW 06 Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, diamankan
di rumah tahanan (Rutan) Polres Banyuwangi, guna untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Kasatresnarkoba Polres
Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK, pelaku tertangkap tangan saat edarkan di
Karangharjo RT 01 RW 06, Desa Karangharjo. "Karena tidak memenuhi standar
persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang tidak memiliki
keahlian dan kewenangan," jelasnya, Rabu (22/11/17).
Dari tangan pelaku, aparat
berhasil menyita sebanyak 950 butir Trihexyphenidil terdiri dari 19 tik yang
masing masing tik berisi 50 butir, uang tunai Rp 100.000,-, 1 bendel plastik
klip, sebuah HP Oppo warna putih dan 95 butir Trihexyphenidil yang disita dari
saksi Eko Prayitno.