Translate

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Banyuwangi Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

11/22/17, 15:16 WIB Last Updated 2017-11-22T11:09:06Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satresnarkoba Polres Banyuwangi kembali tangkap Pengedar obat terlarang, kali ini pengedar pil jenis Trihexyphenidyl alias pil trex, Yudi Supriyono Bin Suryono (26) Senin (20/11/17) sekitar pukul 21.00 WIB.


Warga Dusun Pegundangan RT 06 RW 01 Desa Karangharjo yang tinggal di Dusun Karangharjo RT 01 RW 06 Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Banyuwangi, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK, pelaku tertangkap tangan saat edarkan di Karangharjo RT 01 RW 06, Desa Karangharjo.  "Karena tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan," jelasnya, Rabu (22/11/17).
       
Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita sebanyak 950 butir Trihexyphenidil terdiri dari 19 tik yang masing masing tik berisi 50 butir, uang tunai Rp 100.000,-, 1 bendel plastik klip, sebuah HP Oppo warna putih dan 95 butir Trihexyphenidil yang disita dari saksi Eko Prayitno.

"Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasatresnarkoba yang menduduki jabatannya baru 2 bulan ini. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satresnarkoba Banyuwangi Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Terkini

Close x