Translate

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Banyuwangi Ciduk Dua Pria Saat AsyIk Nyabu

11/22/17, 14:43 WIB Last Updated 2017-11-22T08:12:34Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Saat asyik pesta barang haram bin nikmat merk 'sabu-sabu', duo pria yang lagi fly Jumat (17/11/17), sekitar pukul 16.00 WIB, diciduk tim Satresnarkoba Banyuwangi.

Masing-masing mereka  adalah Ponimin (42) asal Dusun Tegalwagah RT 01 RW 02 Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung dan Edi Asmoro (33) Dusun Sumbergayam RT 01 RW 01 Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur.

“Kedua pria jebolan SMP itu didapati ketika pesta sabu-sabu dirumah Edi Asmoro, Dusun Sumbergayam, Desa Dasri, Tegalsari, berkat informasi masyarakat, dan A1 (valid), anggota melakukan penangkapan," ungkap Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib SIK,  Rabu (22/11/17).

Dari pelaku bernama Ponimin, aparat menyita 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,37 gram berat bersih 0,05 gram, sebuah dompet warna hitam, 1 buah Bong alat hisap lengkap, 1 lembar tissue, 1 buah korek api gas dan 1 buah HP Samsung warna hitam.

Sedang  dari tangan Edi Asmoro, 1 buah Bong alat hisap, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah timbangan digital dan 2 plastik klip kecil. "Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 110-12 tahun penjara," paparnya.

Kini keduanya ditetapkan tersangka dan harus menginap di Rutan Polres Banyuwangi.  "Segera setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) keduanya rampung, akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diteruskan ke proses persidangan," pungkasnya. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satresnarkoba Banyuwangi Ciduk Dua Pria Saat AsyIk Nyabu

Terkini

Close x