Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Saat asyik pesta barang haram bin nikmat merk
'sabu-sabu', duo pria yang lagi fly Jumat (17/11/17), sekitar pukul 16.00 WIB, diciduk
tim Satresnarkoba Banyuwangi.
Kini keduanya ditetapkan tersangka dan harus menginap
di Rutan Polres Banyuwangi. "Segera
setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) keduanya rampung, akan kita limpahkan ke
Kejaksaan Negeri untuk diteruskan ke proses persidangan," pungkasnya. (kim)
Masing-masing mereka adalah Ponimin (42) asal Dusun Tegalwagah RT
01 RW 02 Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung dan Edi Asmoro (33) Dusun
Sumbergayam RT 01 RW 01 Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kab. Banyuwangi, Jawa
Timur.
“Kedua pria jebolan SMP
itu didapati ketika pesta sabu-sabu dirumah Edi Asmoro, Dusun Sumbergayam, Desa
Dasri, Tegalsari, berkat informasi masyarakat, dan A1 (valid), anggota melakukan
penangkapan," ungkap Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra
Nadjib SIK, Rabu (22/11/17).
Dari pelaku bernama
Ponimin, aparat menyita 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,37 gram
berat bersih 0,05 gram, sebuah dompet warna hitam, 1 buah Bong alat hisap
lengkap, 1 lembar tissue, 1 buah korek api gas dan 1 buah HP Samsung warna
hitam.
Sedang dari tangan Edi Asmoro, 1 buah Bong alat
hisap, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah timbangan digital dan 2 plastik
klip kecil. "Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat
(1) sub pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal
110-12 tahun penjara," paparnya.