
Hal itu diungkapkan Syamsul arifin, warga Pakusari
saat sosialisai “Kepengurusan Administrasi kependudukan” yang digelar anggota
DPRD Fraksi PDI Perjuangan, dan Dispendukcapil Jember, saat acara Reses Masa
Persidangan Ke Tiga Tahun 2017, di Desa Sumber Pinang Pakusari Minggu
(19/11/2017) malam
Sosialisasi tema itu dipilih
lantaran kepemilikan surat administrasi Kependudukan (Adminduk) masyarakat di
Desa itu, masih minim. Ungkap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Iwan Suyitno, SE, usai acara Reses Masa
Persidangan Ke Tiga Tahun 2017,
“Sosialisasi ini dimaksudkan
agar warga mengerti akan pentingnya kepemilikan surat kependudukan. “kadang
warga masih bingung caranya, untuk itu yang
masih belum punya KK atau KTP agar segera membuat, agar tidak dadakan
ngurusnya, karena mengurus adminduk ini kan butuh waktu”, katanya Iwan.
Lambannya pembuatan KK dan
KTP ini dibenarkan Kepala Desa Sumber Pinang “Iya itu mas yang dikeluhkan warga
itu, karena di desa yah, ngeluhnya ke siapa, kalau tidak di Kepala Desa,
keinginan saya cepetlah agar masyarakat tidak mengeluh di desa”, kata Kades Misyono
Disamping keluhan lambatnya
pengurusan adminduk, juga muncul pertanyaan warga tentang, cara merubah KK dan
KTP yang tidak sama dari Bukhori dan yang membuat peserta ketawa saat pertanyaan Pak Wiwit, warga Patemon, yang
mempertanyakan cara mengurus KK untuk Istri yang kawin siri.
Menanggapi hal itu Kabid Pengelolaan
Informasi administrasi kependudukan, Sartini bahwa kepengurusan adminduk tidak
dipungut biaya (Gratis), namun sesui Perbup 21 itu harus melalui
desa dan Kecamatan, kami juga menyediakan layanan aplikasi online, yang bisa
memanfaatkan.
“Untuk ke Dispendukcapil itu
harus melengkapi persyaratan dari Desa dan kecamatan, SOP kami 14 hari, tapi kadang
10 hari sudah selesai, kalau ada yang ngurus bisa cepet, itu darimana, saya kok
tidak tahu itu yah, karena kami tidak mengenal sistem percaloan,” Tegasnya.
Terkait keluhan lamanya
kepengurusan, ia berharap kecamatan mematui SOP itu, “Jangan ditumpuk, nunggu
banyak, setelah itu baru dikirim ke Dispendukcapil Jember, sehingga masyarakat
gerah karena tidak jadi dalam waktu berbulan, bulan, kasian masyarakat”
Pungkasnya.
Untuk kepemilikan KK istri
kawin siri, menurut Amirulloh, Kasi Perkawainan, perceraian perubahan status
anak dan pewarwarganegaraan, bahwa, statusnya mengikuti ibunya, tidak bisa
mengikuti ayahnya, karena tidak memiliki surat perkawinan yang syah,” Jelasnya.
(eros/edw).