
Akibatnya pendapatan nelayan kecil mengalami penurunan. "Saya sering ketemu di rumpon dan mendapat
laporan dari para nelayan, adanya nelayan dengan kapal besar memasuki rumpon
wilayah kami. "kata seorang nelayan puger H. Djauri saat dikonfirmasi
wartawan, Jum'at, (8/12).
Seharusnya perizinan
kapal besar mencari ikan 100 mil keatas dari bibir pantai. "Setahu saya
kapal itu dari "daerah pekalongan, sering ketemu di rumpon jarak 40 Mil, kenapa
sekarang 40-50 Mil, berarti kan merusak wilayah nelayan kecil seperti kami”,
keluhnya.
Selain kapal besar
mengganggu nelayan kecil, pendapatan ikan nelayan kecil juga menjadi menurun 70
persen dari biasanya, lantaran alat kapal itu lebih besar, sedangkan kami hanya
pancing dan jaring serta payang, jelas sangat mengganggu sekali, semua nelayan
mengeluh.
Djuari juga
menjelaskan, adanya kapal besar hasil nelayannya menurun."Dulu saya dapat
10 ton, sebelum ada kapal besar. Sekarang 3-5 ton saja sangat sulit. Banyak
sekali penurunan pendapatan dari saya dan itu juga dirasakan nelayan
lain.
Untuk itu Djuari
berharap, agar pemerintah segera mengatasi keresahan dan yang merugikan para nelayan
kecil ini." Agar pemerintah segera menindak nelayan besar itu, karena
sangat mengganggu dan merugikan nelayan kecil," harapnya.
Sementara ketua Forum
Kelompok Usaha Bersama Nelayan (FKUBN) H Imam Fauzi mengatakan Tiga atau empat
hari yang lalu, kita dapat laporan dari nelayan yang kerjanya dengan perahu
sekoci, kalau di tengah ada kapal Pocin.
“Mereka mengeluh dengan
adanya kapal besar, dulu pada tahun 2005, nelayan kapal besar dengan nelayan
kecil puger ini sudah ada perjanjian, dengan hasil kesepakatan kalau kapal
besar beroperasi mereka harus keatas 100Mil. Tidak boleh dibawah
100Mil,"ujar Imam.
Imam menerangkan,
sekarang ini nelayan sering melihat nelayan dengan perahu besar berukuran lebar
10 meter dengan panjang 60 meter. "Dampaknya penghasilan nelayan lokal turun
drastis. sedangkan kapal besar sampai 500 ton, sekali menangkap. Pasti nelayan
kecil tidak kebagian,"ungkap imam.
Kepala UPT. Pelabuhan
Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SKP) Zainul Hasan menyatakan
kita klarifikasi dan identifikasi dulu. "Nanti
kita lihat operasionalnya bagaimana. Biasanya kalau kapal besar itu izinnya
dari jakarta, kapal sedang ke provinsi. Dan dari situ akan kelihatan permasalahannya,"terangnya.
Dikatakan oleh Zainul,
umumnya kapal besar 90-100 Mil keatas dari bibir pantai, untuk menangkap
ikan."Nanti kita rembuk bersama, dengan informasi yang jelas. Supaya kita
mengambil langkah tidak salah. Karena bagaimanapun kita harus melindungi
nelayan kecil dari nelayan besar”, katanya.