Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek)
Bangsalsari Polres Jember Tangkap Sugiono (33), pelaku Penyekapan dan
pemerkosaan 2 orang perempuan.
Kedua korban masing-masing
berinisial YL (16) asal Kabupaten Blitar dan AR (34) asal
Kabupaten Mojokerto, Jum'at (15/12/2017) dirumah tinggalnya di dusun Tegalgebang
Rt 02 Rw.02, Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember,
Dalam penggrebekan tersebut
petugas juga mengamankan beberapa pakaian dalam milik kedua korban
dan 1 Bantal warna putih motif kembang, 1 alas berupa kain warna Hijau
motif kembang, 1 bantal kuning motif kembang serta 1 selimut warna merah motif
kembang dari dalam kamar sebagai barang bukti.
Kapolsek
Bangsalsari Ajun Komisaris Polisi Dwi tulus sutarta ini menyampaikan
tersangka menyekap kedua perempuan disebuah kamar dan
memaksa melayani hasrat nafsunya (melakukan hubungan layaknya suami istri)
selama 7 hari berturut turut,
"Bahkan korban
mengaku dipukul, di tendang dan kepalanya di benturkan ke tembok, Hari Jum'
at, sekitar pukul 12.00 wib, mungkin jadi hari baik, saat Sugiono tertidur
pulas, kedua korban berhasil melarikan diri hingga akhirnya melapor ke
Mapolsek." Jelasnya dikonfirmasi Selasa (19/12/2017)
Tulus mengatakan
berbekal pelaporan itulah anggota Reskrim dibantu anggota Piket
Penjagaan langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap
tersangka, alhasil Penangkapan berjalan mulus. " tersangka saat itu berada
didalam kamarnya baru bangun tidur, " kata tulus.