Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember Jawa Timur amankan warga asal
Sumenep Madura dan ribuan pak rokok dari berbagai merk tidak memiliki ijin edar
dipasarkan atau tanpa pita cukai.
Menurut
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, penangkapan, berawal informasi peredaran
rokok di pedesaan tanpa dilengkapi dengan pita cukai dari masyarakat, anggota
Satreskrim langsung melakukan pengintaian kendaraan minibus Hyundai Grace
bernomor polisi M-1798-VE.
“Ketika
di geledah milik Bambang Irawan, warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan,
ditemukan 78 ball berisi 1.560 slop atau
15.600 pak rokok dari berbagai merk, diantaranya ST Premium, Super Premium, dan
Luxio serta Black Milions”, Katanya, Kamis (21/12/2017).
tersangka
mengaku mendapatkan rokok tersebut dari 3 warga Madura yang ia kenal.
Rokok–rokok itu rencananya akan ia kirim kepada seseorang di kecamatan
Sukorambi, dengan jasa pengiriman sebesar Rp 20.000 per ball. Sehingga dari 78
ball rokok yang ia angkut ia menerima ongkos Rp 1.560.000.
“Tersangka
ini melanggar pasal 54 UU No 39 tahun
2007 tentang cukai dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10
kali nilai cukai yang harus dibayarkan. Penanganan kasus ini
selanjutnya dilimpahkan ke kantor bea cukai Jember untuk proses penyidikan
lebih lanjut”, Jelasnya.
Agus
Yudianto, Kepala Seksi Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Jember, akan membawa
tersangka berikut barang buktinya ke kantor bea cukai di Panarukan, Sitibondo.
“Kasus penyalahgunaan rokok tanpa cukai cukup sering terjadi diwilayah
kerja kantor bea cukai Jember (Jember, Bondowoso dan Situbondo).
Namun menurut
Agus Yudianto bahwa yang paling banyak tetemukan memang di kabupaten Jember dan
Bondowoso. Bahkan menurutnya bahwa selama tahun 2017 ini Polres Jember saja
telah melimpahkan 3 kasus rokok tanpa cukai ke pihaknya. (edw).