Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah
jalani Sidang lanjutan pembelaan dari Kuasa hulum terdakwa (Eksepsi), Majelis
Hakim Tipikor Surabaya, Selasa (16/1) pukul 20.40 wib Tetapkan penahanan
Diponegoro.
Mantan Ketua Askab
PSSI Jember di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya sebelum sidang, terdakwa
Kurupsi Dana Hibah Askab PSSI Jember 2014-2015, mengembalikan kerugian
Negara hasil audit BPKP Jawa Timur sebesar 400 juta rupiah dari 2.3 Milyar.
“Saat ini terdakwa kasus
Kurupsi Dana Hibah Askab PSSI Jember 2014-2015, yang juga mantan ketua
Askab PSSI Jember, Diponegoro sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan klas 2
Surabaya. "Jelas Kepala Kejaksaan Negri Jember Ponco Hartanto, Rabo
(17/1/2018).
Dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), mantan Ketua PSSI Jember yang dikenal dengan Popo telah
didakwa melakukan penyelewengan anggaran 2014-2015 untuk organisasi sepak bola
di kabupaten Jember, mengakibatkan kerugian negara 2.3 milyar.
"Terdakwa melalui
pengacaranya menitipkan kerugian negara sesuai perhitungan BPKP Jawa Timur
sebesar 400 juta, itu hanya menjadi pertimbangan yang meringankan bagi
terdakwa, namun tidak menghapus perbuatan hukumnya," tegas Ponco yang
dikenal murah senyum itu
Kepala Seksi Pidana
Khusus Kejari Jember, Asih membenarkan, jaksa telah menerima titipan
pengembaliaan kerugiaan keuangan Negara dari Terdakwa Diponegoro, sebesar 400
juta. "yang menyerahkan penasehat hukumnya dan langsung akan kita setor melalu
bank ke kas negara," katanya Rabu (17/1/2018).
Ketua
Majelis Hakim Hakim HR Unggul Warso Murti, SH, MH, dengan Hakim Anggota
Samhadi SH, MH, dan DR Lufsiana SH,MH. menetapkan penahanan badan terhadap
terdakwa di Rutan Klas 1 Surabaya, “Untuk 30 hari kedepan hingga 14 Febuari
2018," pungkas Kasi Pidsus Kejari Jember Asih (edw).