Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Jember,
menghimbau, pihak Sekolah melarang siswanya mengendarai motor dan berharap Orang
tua mengantarkan anaknya ketempat tujuan.
Pasalnya satlantas masih
mendapati para siswa dibawah umur masih mengemdarai motor. Masih tingginya
angka kecelakaan pelajar, anggota Satlantas Polres Jember terus melakukan giat
pagi, di segitiga emas Jl Trunojo, Jl Sultan Agung dan Jl Ahmad Yani.
“Meski sudah pakai hellem, dan kelengkapan
motor tetap akan dilakukan penilangan,” tegas Kanit Dikyasa Ipda Agus Yudi
Kurniawan, mendampingi Kasat Lantas Kurniawan Prianggo Malau, ditengah melakukan
giat di jalan Trunojoyo Selasa (23/1/2018).
"Pagi ini kami
menjaring beberapa pelajar SMP, yang belum memenuhi syarat mengunakan motor,
kami lakukan penilangan berdasar pasal 281 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu
lintas dan anglutan jalan, dan saya antar ke Sekolah nya untuk dilakukan
pembinakan lagi." tutur Agus Kurniawan
Langkah ini dilakukan
agar ada efek jera bagi anak dan orang tua wali murid supaya sadar betapa
bahayanya anak dibawah umur mengendarai motor sendiri. "Sosialisasi dan
bekerjasama dengan sekolah sudah kami lakukan, sekarang kami terapkan sesuai
perundangan berlalulintas di jalan raya," Jelasnya.
Kepala Sekolah SMP
Negri 7 Jember, Saiful Bahri mengapresiasi ketegasan aparat Kepolisian "Kami
sudah melarang anak didik berkendara sepeda motor sendiri, bahkan bila ketahuan
membawa mendapatkan teguran dan sanksi tegas." jelas Saiful Bahri
Pantaun media ini,
Sedikinya ada dua pelajar dari Sekolah Menengah Pertama di Jember mengendarai
motor beat merah P. 5085 SR. Pelajar SMP Kartika Jember, dilakukan penilangan
dan diantar kesekolah diserahkan pada Kepada Sekolah. (edw).