Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran diduga menolak berhubungan intim,
seorang suami Thoha (35) Warga Dusun Krajan Desa Menampu, Kecamatan
Gumukmas, Jember menganiaya Isterinya.
Menurut Kapolsek
Gumukmas AKP Dono Sugiarto, bahwa kasus penganiyaan suami terhadap isterinya
sendiri, Mega Mustika (20) warga asal dusun Suling Desa Bagon kecamatan Puger,
ini terjadi pada Minggu jam 3 sore 21 Januari 2018 yang lalu.
Saat itu, Korban yang
sudah pisah ranjang, berjalan-jalan bersama sama teman-teman lakinya, ke
kawasan Desa Menampu Gumukmas, melihat isterinya bersama teman laki-laki tidak
ia kenal, tersangka selanjutnya menyeret korban masuk ke rumah tersangka.
Setelah berada di
dalam rumah, pelaku mengajak berhubungan intim, meminta korban melayaninya
untuk berhubungan. Namun sang istri menolak, terlebih lagi karena sudah pisah
ranjang selama 5 bulan, oleh karena itu, tersangka marah kemudian
menjambak dan mencakar korban.
“Lantaran tidak mau
korban berusaha mencakar, tersangka kemudian memukul wajah korban, yang
mengakibatkan luka robek pada pipi kanan dan kiri luka bengkak pada bibir atas,
selain itu korban mengalami luka lecet pada telapak tangan bagian kanan”,
jelasnya.
Merasa dianiaya, ia melaporkan
kasus ke Mapolsek Gumukmas. Berdasarkan
laporan korban, yang dikuatkan dengan keterangan saksi serta hasil Visum
dokter, tersangka akhirnya ditangkap polisi, karena diduga kuat melakukan tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga KDRT.
Pihak kepolisian sudah
berusaha memidiasi korban dengan tersangka, namun pihak korban dan keluarganya
menghendaki Proses hukum tersebut/ dilanjutkan. Untuk mempertanggumg jawabkan
perbuatanya tersangka masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolsek
Gumukmas.