Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Berkenaan dengan tenggat waktu registrasi nomor telephone prabayar berakhir, 28
Februari 2018, Komenkominfo akan hentikan Layanan secara bertahap sejak 1 Maret
2018.
Diakhir rilisnya Kominfo mengingatkan masyarakat agar
tidak menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi,
termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan
pelanggaran hukum. (eros).
Pelanggan
yang tidak registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran
layanan Kartu Prabayar secara bertahap. Demikian
disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo,
Ahmad M. Ramli dalam rilisnya di, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Dalam
rilis No. 62/HM/KOMINFO/02/2018, ditegaskan, mulai Kamis (1/3/2018), akan dilakukan
pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat
keluar (outgoing SMS), namun pelanggan
masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
“Apabila
pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1
April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan
menerima layanan pesan singkat (incoming SMS)”, jelasnya.
Dalam
keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan
singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran
tidak mencakup layanan data internet.
Apabila
pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada
tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam
keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak
bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data
internet. Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat
melakukan registrasi ulang.
Sampai
dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan
telah diregistrasikan. Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh
pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara
benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.