
Dedi Fakhruzi (42) dan
Moch Rizki alias Ais (26), ditangkap Rabu (14/2/2018) pukul 08.00 WIB dan 09.00
WIB. Dedi Fakhruzi warga Jl Yos
Sudarso No E33 Kelurahan Klatak, Kalipuro, yang kini tinggal di Perum Klatak
Asri Blok C3 RT 04 RW 01 ditangkap Rabu (14/2/18) pukul 08.00 WIB di rumah kos
Kelurahan Karangrejo.
Sedangkan Moch Rizki alias
Ais warga Lingkungan Sukowidi RT 02 RW 03 Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro,
Banyuwangi yang kini tinggal di Jl Banterang No 51 RT 02 RW 02 kelurahan Kampung
Melayu, Kecamatan Banyuwangi, tertangkap pukul 09.00 WIB di kediaman barunya.
Kasatnarkoba Polres
Banyuwangi, AKP Muh Indra Nadjib, SIK menyatakan, Dedi ditangkap dengan dugaan
mengedarkan sabu-sabu. "Dari penangkapan pelaku Dedi, kita mengamankan 10
paket sabu berat kotor 9,49 gram dengan berat bersih 7,49 gram, sebuah
timbangan digital, sebuah kotak kaleng warna hitam, satu bendel plastik klip,
sebuah tas kecil warna kuning, sebuah tas punggung warna hitam dan sebuah HP
Oppo F5 warna hitam," tutur AKP Muh Indra Nadjib.
Sedangkan pelaku Moch
Rizki, diduga telah mengedarkan sabu dan pil trex. Dari penangkapannya, polisi mengamankan
dua paket sabu berat kotor 1.19 gram dengan berat bersih 0.87 gram, sebuah
potongan sedotan warna merah, satu bungkus rokok Sampoerna Mild, sebuah HP
samsung J7 warna gold, 1530 butir pil trex terdiri dari satu klip berisi seribu
butir dan 53 klip masing-masing berisi 10 butir, sebuah kresek warna putih,
sebuah tas warna hitam, dan uang tunai Rp 120 ribu.